Mataram - Reportase7.com


Perlakuan bejad seorang bapak di Mataram tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K, dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/09/2022).

Korban berinisial O (7) peremupan suku Bali (anak kandung terduga),  sedangkan terduka pelaku A (47) suku Bali, swasta, alamat Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, bahwa, kejadiannya terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggalnya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP).

Pada waktu kejadian sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali.

Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan cara memasukan jarinya dan memainkan jarinya di kelamin korban.

Selanjutnya terduga A memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan cara sedikit memaksa, dimana saat itu korban langsung terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A akan memukulnya bila berteriak dan meronta.

Atas peristiwa itu Korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya diasuh oleh terduga (2 laki dan 1 perempuan).

Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.


"Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana," jelas Kadek.

"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pewarta: Ruslan
Editor: R7 - 01