Sumbawa - Reportase7.com


Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek RI melalui direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat melakukan advokasi lapangan di kuburan tua masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury. Kedatangan yang kedua kali ini dalam rangka menindaklanjuti kunjungan pertama pada bulan Mei 2022 atas laporan dari masyarakat adat Cek Bocek ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek RI. (24/09/2022)

Sebelumnya, dalam kunjungan pertama sempat tertunda ke lapangan untuk mengecek situs-situs masyarakat adat atau kuburan tua dari masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury di desa Lawin kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa.

"Kunjungan kali ini sebagaimana yang dituangkan dalam surat tugas direktur Keparcayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat Nomor 1738/F2/KB.07.05/2022 adalah advokasi lapangan ke lokasi kuburan tua di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa NTB," ungkap Wewen sebagai pemimpin rombongan tim.

Selain dari rombongan kementerian pusat ada juga dari perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (BPCB) yang ikut serta dalam rombongan ke lapangan. Tim tiba di masyarakat adat Cek Bocek sore hari pada tanggal 21 September 2022.

Kedatangan rombongan dari Kementerian tersebut disambut dengan ritual oleh masyarakat adat Cek Bocek. Selain tim dari kementerian, beberapa tim dari AMAN Sumbawa juga ikut serta dari akademisi UTS dan para tamu undangan lainnya.

Saat tiba di lokasi, Tim disambut hangat oleh Kepala Adat Cek Bocek Dato Sukanda RHD sebagai bentuk penerimaan oleh masyarakat Adat, dan pemerintahan Desa Lawin.

Dalam sambutan Kepala Desa Lawin Ahdiyat Kartamiharja, sangat berterima kasih banyak atas kedatangan rombongan Kementerian ke masyarakat adat Cek Bocek Desa Lawin. Bahwa Pemerintah Desa berkomitmen melindungi masyarakat Adat baik situs-situs, kuburan leluhur dan sebagainya.

"Terimakasih atas kesempatan, telah meluangkan waktu datang ke tempat kami ini, kami dari pemerintah Desa Lawin beserta masyarakat Adat akan selalu menjaga apa yang telah menjadi warisan dari leluhur kami," ungkap Kades Lawin.

Dikatakan Kades, Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Desa no 1 tahun 2020 tentang "Pengakuan dan Perlindungan Msyarakat Adat Cek Bocek" selaku pemerintah Desa agar Kementerian benar-benar memberikan support dan dukungan kepada masyarakat Adat agar situs-situs, kuburan leluhur dan sebagainya yang ada di Cek Bocek di tetapkan sebagai "Cagar Budaya".

Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Dewi menambahkan  bahwa, penetapan cagar budaya itu mengikuti mekanisme dan persyaratan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku yakni UU Cagar Budaya.

"Terkait dengan situs makam tua atau yang di duga cagar budaya masyarakat Adat Cek Bocek kita bisa langsung cek ke lapangan dulu," imbuh Dewi.

Pada kesempatan yang sama Bengko Adat Cek Bocek M. Nazir mengatakan kesiapannya untuk mendampingi rombongan dari Kementerian untuk turun mengecek ke lapangan terkait situs dan dan kuburan tua yang ada di wilayah adat Cek Bocek.

"Kami siap mendampingi tim kementerian ke lapangan," ungkap M. Nazir.

Dijelaskan M. Nazir bahwa, kondisi jalan saat ini untuk ke lapangan cukup berat karena hujan, perjalan bisa ditempuh seharian Sampai ke lokasi. Untuk alternatifnya bisa masuk lewat bascamp PT. AMNT lewat pintu gate 1 dan 2. Itupun harus ada koordinasi dan apakah diijinkan atau tidak.

"Itu susahnya sekarang kita tidak bisa bebas untuk masuk dalam wilayah Adat aja kita, harus ijin terlebih dahulu. Tapi apa salahnya kita coba saja," terang M. Nazir.


Tim berangkat dari Desa Lawin hari kamis pagi pukul 06.00 putar balik menuju Subawa dan ke Lunyuk baru ke pintu bascamp PT. AMNT, dan tiba jm 13.30 wita memang tidak mudah sekali masuk itupun harus ada persetujuan manajemen dari perusahaan. Sehingga pihak manajemen perusahaan hadir menemui tim.

Untuk bisa masuk ke dalam wilayah tersebut, para rombongan harus menunggu pihak manajemen PT. AMNT datang dari Sumbawa.

Ahmad Salim dari Depertemen ekternal PT.AMNT mendampingi tim kementerian dan perwakilan masyarakat adat masuk dalam wilayah tambang dimana sebagai tempat titik dituju kuburan tua leluhur masyarakat adat. Akhirnya tim dapat masuk yang difasilitasi oleh kendaraan perusahaan dan proses identifikasi berjalan sesuai harapan.

ditempat yang sama Jasardi Gunawa perwakilan AMAN Sumbawa mengatakan bahwa, ini merupakan perjuangan masyarakat Adat Cek Bocek yang sudah puluhan tahun di perjuangkan. Difasilitasi oleh AMAN saja sudah 18 tahun, ini perjuangan  memang tidak mudah tapi semuanya pelan-pelan akan berjalan sesuai harapan masyarakat adat.

"Perjuangan yang sangat panjang dan butuh proses, masyarakat Adat Cek Bocek ini kini menemui titik terang dengan turunnya tim dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek RI bersama rombongan," jelas Jasardi.

PP emwrintah NTB telah mengeluarkan perda tentang masyarakat Adat, perda masyarakat adat tersebut yakni perda No. 11 tahun 2021 tentang pengakuan, penghormatan, perlindungan, terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.  

"Kami sebagai penggiat masyarakat Adat benar-benar ingin masyarakat adat ini dapat terpenuhi hak-haknya sebagai masyarakat hukum Adat,"  pungkas Jasardi.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01