Sumbawa - Reportase7.com


Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan pelayanan dan konsultasi terkait perizinan Online "Mobile Clinic Online Service" tahun 2022 yang berertempat di Aula Hotel Sernu Raya acara tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs, H. Hasan Basri, MM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta OPD terkait.

Dalam sambutan Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mineral sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya yang tak terbarukan pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan agar Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. (06/10/2022)

Sebagai kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, maka pengembangan serta pendayagunaannya tentu dilaksanakan oleh pemerintah bersama pelaku usaha titik pemerintah selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia koperasi maupun perseorangan untuk melakukan pengusaha mineral atau usaha pertambangan tentang hal ini juga harus dibarengi dengan ketersediaan layanan perizinan yang sudah murah dan cepat bagi para pelaku usaha termasuk pengusaha di sektor pertambangan.

"Kita ketahui bahwa aspek perizinan ini merupakan sesuatu yang vital, sebagai bentuk kepastian bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar usaha tambang dengan baik, menjaga kelestarian alam, menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, dan mentaati hukum yang berlaku sehingga menjadi bukti legal bagi pengusaha tambang untuk beroperasi," ungkap Sekda Sumbawa.

Saat ini kegiatan usaha pertambangan telah memiliki kemajuan yang sangat pesat, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha seperti omnibus Law undang-undang Cipta kerja. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ini merupakan undang-undang yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor termasuk pertambangan dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.

"Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko titik sistem yang disebut perizinan berbasis resiko bisa didapatkan secara daring melalui ONLINE  SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA)," jelasnya.


Perizinan berbasis resiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha terkait hal ini Kami merasa bersyukur dan berterima kasih atas diselenggarakannya pelayanan dan konsultasi perizinan online ini sehingga memudahkan para pelaku usaha khususnya bidang Pertambangan mineral logam bukan logam dan batuan dalam memperoleh izin berusaha.

Pemerintah berharap melalui pelayanan dan konsultasi perizinan online ini para pengusaha tambang dapat memahami dengan jelas terkait sistem mekanisme, dan prosedur termasuk alur proses pengajuan izin usaha tambang secara online.

"Dengan demikian para pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan aman yang diharapkan dapat bermuara pada membaiknya iklim investasi di Pulau Sumbawa," pungkanya.

Pewarta: Mulyadi
Editor: R7 - 01