Mataram - Reportase7.com


Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya di Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Tersangka diketahui berinisial S (56).

Ditetapkannya sebagai tersangka pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini berdasarkan hasil visum dari beberapa korban (anak dibawah umur), serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang berhasil diperiksa tim penyidik PPA.

Diketahui tersangka S sudah 4 tahun menduda, untuk mengisi kejenuhannya karena berpisah dengan istri, terduga berisiatif untuk mengajar anak-anak mengaji di rumahnya.

Pada hari Jum'at 27 Oktober 2022 unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram menerima laporan seorang pelapor yakni Rahayu (orang tua korban) bahwa diduga telah terjadi tindakan pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Koraban inisial AQ (7) dan BA (7) awalnya menceritakan kepada orang tuanya bahwa, telah di cabuli oleh tersangka S dengan cara memasukan ditarik dan kemudian di pegang payudaranya lalu memasukan jari tangan tersangka ke dalam kelamin korban.

Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan tidak senono yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid mengajinya. Oleh Unit PPA di tindak lanjuti dengan memeriksa beberapa korban serta keterangan orang tua korban.

"Ini diketahui oleh keluarga korban serta beberapa korban mengalami rasa sakit di bagian kelamin, atas keterang tersebut keluarga korban melaporkan ke unit PPA Reskirim Polresta Mataram," jelasnya.


Tersangka melancarkan aksinya pada saat korban datang mengaji ke rumahnya serta saat korban bermain ke rumahnya. Tersangka S mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang, buah-buahan dan sejumlah alat tulis (pensil warna).

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah 3 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dengan cara memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka.

"Ada 8 anak yang usianya rata-rata 7 - 12 tahun yang pernah di cabuli, akan tetapi baru 2 korban yang berani melaporkan peristiwa tersebut," tambahnya.

Melihat bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut kuat dugaan bahwa adanya tindakan persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban sehingga S kini statusnya sudah ditetapkan tersangka.

"Dari keterangan salah satu korban bahwa dirinya mengaku bahwa S pernah memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Dan sesuai hasil visum adanya bekas luka lama di kelamin korban," ucapnya.

Atas peristiwa itu tersangka di jerat pasal 81 (1) Jo 76 atau pasal 82 (1) Jo 76 e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu Kapolresta Mataram mengimbau kepada masyarakat kota Mataram bila ingin dibantu untuk menghilangkan trauma pada korban pencabulan, Polresta Mataram siap membuat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk dapat membantu para korban pencabulan untuk menghilangkan trauma atas peristiwa yang dialami nya," tutupnya.

Pewarta: Ruslan
Editor: R7 - 01