Lombok Tengah - Reportase7.com


Lambannya proses mediasi lahan warga pemilik yang belum di bayar oleh ITDC membuat kuasa hukum pemilik lahan mengadu ke Presiden Jokowidodo.

Surat tersebut merupakan surat yg kesekian kalinya ke pemerintah, baik yang ke Kementerian, DPR RI, Gubernur, Bupati dan kali ini ke Presiden. (19/10/2022)

M. Samsul Qomar selaku juru bicara pemilik lahan yang belum di Selsaikan oleh pihak ITDC menyayangkan kepada pihak semua pihak atas lembannya penyelesaian terhadap lahan warga yang ada di kawasan ITDC Mandalika.

"Saya selaku juru bicara kawan-kawan pemilik menyampaikan bahwa sikap ITDC yang sengaja mengulur waktu ini sama saja dengan membuat bom waktu. Dengan berbagai macam alasan mereka mencari cara dan bersiasat menghindar dari kewajibanya menyelesaikan soal pembayaran lahan warga di the mandalika," ungkap M. Samsul Qomar.

Tentu warga yang juga manusia biasa punya batas-batas kesabaran dan sudah bosan dengan janji berbagai pihak.

Padahal jelas sekali presiden waktu berkunjung ke Mandalika - Kute Lombok, memerintahkan menteri BUMN Erick tohir agar persoalan lahan warga di selesaikan dengan jalur non litigasi dan cepat. Sebagai pembantu presiden mestinya menteri BUMN segera merespon dengan melakukan verifikasi akhir. Karena satuan tugas untuk soal lahan ini sudah tiga yang di bentuk pemrpov satgas pertama ketuanya AKBP awan satgas kedua ketuanya Kepala Kesbangpoldagri L Abd Wahid baru akan selesai tanpa mencabut SK satgas kedua Gubernur kembali membuat satgas ke tiga ketuanya kombes Awan dan sampai sekarang tidak ada hasil apa apa.

Sebelumnya sudah ada proses mediasi melibatkan guru besar Hukum juga namun hasilnya nihil kalau bahasa sekarang Zonk.

"Atas dasar proses yang berbelit-belit ini kami meminta presiden segera menerbitkan peraturan presiden untuk menyelesaika soal sisa pembayaran dan pembayaran lahan warga di area the Mandalika sebelum perhelatan WSBK november nanti," jelas MSQ sapaan akrabnya.

"Terserah apa dan bagaimana polanya karena penyelesaian lahan ini juga pernah di lakukan di jaman Suhaili FT menjadi bupati," lanjutnya geram.

Bupati Pathul pernah berjanji akan memfasilitasi pemilik untuk penyelesaian namun masih tinggal janji saja. Pun Gubernur seolah olah serius akan membantu warganya sebagai bapak di NTB namun masih janji jani saja. Anak buahnya sudah ada yang menghubungi tapi tidak jelas bahasanya tidak pasti minggu depan antara seni atau selasa rabu atau kamis kita butuh kepastian bukan main main lagi.

Kalaupun ada mediasi kami tidak mau berdebat lagi tapi proses penyelesain langsung karena berkas dan data sudah banyak sekali kita sampaikan ke satgas jadi sudah tidak penting lagi kami membawa berkas lagi. Kalau berkas hilang artinya memang mereka yang tidak jelas sengaja menghilangkan atau di buang ke tong sampah.

"Jika sampai tanggal 25 tidak ada kepastian sekali lagi kami tidak menjamin warga 4 desa yakni kute, sengkol , sukadane dan mertak yang memiliki hak di lahan tersebut bisa saja melakukan hal hal kita tidak inginkan dan kami tidak bisa bertanggungjawab lagi," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01