Mataram - Reportase7.com


Perkara Pungli terhadap para sopir Dump Truk pembawa material (pasir) ke Bendungan Meniting yang melibatkan tersangka J (28) alamat Dasan Gria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dinyatakan Lengkap tahap 1 (P 21) dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tahap 2.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (17/10).

Dijelaakan Kapolresta Mataram, perkara Pungli atau tindak pidana korupsi yang telah diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut dilakukan pada Juni 2022 lalu setelah adanya laporan masyarakat pada akhir April 2022.

"Bulan Mei 2022 tim opsenal unit tipidkor melakukan penyelidikan, baik mendengar keterang langsung dari korban (Sopir Dump Truk, red) maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, sehingga pada Juni 2022 kami mengeluarkan surat perintah pengamanan terhada terduga," jelas Mustofa.

Terduga J yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan ini, merupaka salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Gria, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Tersangka terjaring OTT saat tim Tipidkor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu Rumah Makan Siap Saji di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada sekitar pukul 18:30 wita 20 Juni 2022 lalu.

"Saat itu tim menangkap tersangka saat menerima barang (Amplop) dari seseorang. Saat diamankan barang-barang milik tersangka di temukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp 7.626.000 ," jelas Kapolresta.

Dari pengungkapan dan hasil penyidikan serta dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, kini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sesuai ketentuan tersangka akan di jerat pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Ruslan
Editor: R7 - 01