Mataram - Reportase7.com
Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa mengadukan oknum Staf Ahli serta oknum Ajudan bupati Sumbawa ke Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (28/11).
Pengaduan terhadap kedua oknum ini, buntut dari ketidaknyamanan masyarakat. Pasalnya, keduanya diduga telah mencatut nama bupati Sumbawa, untuk meminta jatah proyek dari Direktur Utama PT. Sekawan Teknologi Indonesia (STI).
"Pengaduan yang kami sampaikan, itu pra pelaporan. Kami sudah mendapatkan petunjuk dan dalam waktu dekat kami akan masukan laporan secara resmi," ungkap Perwakilan Aliansi LSM Sumbawa, Hamzah Gempur. (29/11/2022)
PT STI, merupakan perusahaan pemenang E-Catalog untuk Proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk SD, SMP dan SMA, dengan nilai lebih kurang Rp.14 miliar tahun anggaran (TA) 2022.
Sebaliknya, kedua oknum tersebut, berperan sebagai kurir. Keduanya diduga menagih upeti dengan cara menjual nama bupati Sumbawa, dengan total keseluruhan, lebih kurang Rp 1 miliar. Salah satu modusnya, untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH), beber Hamzah.
Pihak perusahaan pun merasa sangat dirugikan.Terlebih lagi, uang yang diserahkan ke kedua oknum itu, masih ada hak upah para pekerja dan hal-hal lainnya.
"Dari dua oknum ini, ada yang menerima Rp 600 juta. Sebagianya lagi terima dalam dua kali.pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 100 juta," ungkapnya.
Ditanya soal bukti, ditegaskan Hamzah, bahwa pihaknya telah memegang rekaman transaksi dan beberapa bukti lainnya, sebagai lampiran pelaporan yang akan diserahkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda NTB.
"Kami berharap Polda NTB bisa segera menindaklanjuti kasus ini, ketika laporan secara tertulis sudah kami serahkan secara resmi," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar