Sumbawa - Reportase7.com
Ratusan warga Desa Bale Brang, Kecamatan Utan mendatangi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, terkait dengan hasil temuan kecurangan Pilkades yang yang diselenggarakan oleh panitia Pilkades di Desa Bale Brang Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. hal ini terlihat dari pantauan media dilapangan nampak jelas Muhammad Sidik Calon Kepada Desa Bale Brang yang didampingi kuasa Hukumnya Surahman, MD, SH., MH, dari Kantor Hukum SS & Partners serta ratusan massa yang menyatakan protes atas proses Pilkades Bale Brang. (30/11/2022)
M. Sidik dalam keterangannya kepada media membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku penggugat dengan melawan ketua panitia Pilkades dan ketua Panitia Pengawas Pilkades Bale Brang selaku para tergugat serta ketua BPD Bale Brang selaku turut tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum.
Calon Kepala Desa M. Sidik membenarkan bawa, dirinya datang ke Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan pemberitahuan sidang dari Pengacaranya yang disampaikan melalui Ecort Mahkamah Agung (Panggilan online) dan mengenai massa yang datang dalam kapasitas banyak ia mengatakan bahwa massa tersebut datang atas kemauan masing-masing individu guna menyaksikan proses sidang.
"Proses hukum ini jauh hari telah saya limpahkan semua kepada Pengacara saya, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja baik Perdata maupun proses Pidana," ungkap M. Sidik.
Sementara itu pengacara M. Sidik, Surahman MD, SH., MH, dari Kantor Hukum SS & Partners usai melakukan mediasi dengan para pihak membenarkan bahwa, hari ini merupakan Persidangan Pertama terhadap Kasus Hukum yang dialami oleh Kliennya, ia memaparkan bahwa kasus ini bermula atas adanya Permuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku penyelenggara dengan telah melakukan proses pemilihan Calon Kepala Desa dengan cara melawan hukum.
"Akan kami buktikan nanti dalam proses persidangan dengan agenda pembuktian surat dan saksi, mengenai adanya beberapa pertanyaan terhadap proses Pilkades yang melanggar hukum," ungkap Surahman.
Man sapaan akrab Advokat yang selalu mendampingi artis papan atas ibu kota selama ini memaparkan bahwa, adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pilkades ini adalah Panitia selaku Penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan curang yang dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu) dari Desa dan Kecamatan lain yang bukan penduduk Desa Bale Brang untuk diberikan undangan pencoblosan serta memberikan hak suara di TPS Desa Bale Brang, padahal warga tersebut tidak ada namanya di DPT, hal ini telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Surahman juga menambahkan bahwa selain daripada kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara.
"M. Sidik melalui kami selaku kuasa Hukumnya telah pula melakukan Pelaporan atas Tindak Pidana Politik Uang terhadap beberapa oknum dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bale Brang dan hari ini juga Klien kami mendapatkan undangan dari Penyidik Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya atau BAP terhadap Tindak Pidana tersebut," terangnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar