(Juju Purwantoro Kuasa Hukum Ustadz Dr. Farid Okbah, Anung Al Hamat dan Dr. Ahmad Zain)


Jakarta - Reportase7.com

Persidangan Kasus terorisme dengan terdakwa Ulama besar yaitu Ustadz Dr. Farid Okbah, Dr. Anung Al Hamat, dan Dr. Ahmad Zain akan digelar pada senin, 28 November 2022, dan akan memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (27/11/2022)

Juju Purwantoro, SH., MH, selaku Kuasa Hukum Dr. Farid Okbah dan Kawan-kawan menjelaskan bahwa, pada persidangan sebelumnya, JPU dalam pembuktiannya menunjukkan salah satu alat bukti yaitu sebuah flash disk, tanpa memperlihatkan atau menerangkan detail isinya.

Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, yang dilaksanakan pada 30 november 2021 silam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Relas vonis tersebut dengan perkara No.616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, diantaranya menyebutkan 1 flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan.

"Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ustadz Dr. Faid Okbah dan kawan-kawan, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti," ungkap Juju Purwantoro.

Dikatakan Juju, telah terjadi pelanggaran hukum oleh JPU, karena sesuai pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada "Kejaksaan adalah, untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap." Hal itu  juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Mantan Pengacara Habib Rizieq Shihab itu.

Dengan demikian tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut.

Para terdakwa tersebut diruduh dengan tindakan tetorisme telah melanggar Pasal 4 UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme, juga Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Pewarta: R7 - 01
Editor: R7 - 01