Mataram - Reportase7.com


Jelang Natal dan Tahun Baru Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB terus meningkatkan kegiatannya dalam upaya meminimalisir peredaran Narkoba menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Dari usaha yang dilaksanakan dengan melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menyita serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,40 gram brutto dan mengamankan dua tersangka pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, membenarkan bahwa ada dua terduga yang diamankan atas dugaan tindak Pidana Narkotika di Jalan Sriwijaya, Lingkungan Karang Tapen, Kota Mataram, sekira pukul 00:00 Wita (28/11/2022).

Kedua terduga tersebut adalah DG (27 ) alamat Cakeanegara kota Mataram, serta AAYD (19) alamat Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Keduanya diamankan setelah menemukan barang bukti Sabu pada saat tim melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat," ungkap Yogi.

Disamping barang bukti sabu, juga beberapa alat konsumsi sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai jutaan rupiah juga ikut diamankan.

"Kami akan melakukan pendalaman kepada para terduga terkait perannya dalam tindak pidana ini. Seperti yang di intruksikan dalam UU maka terduga perlu kita ketahu sejauh mana keterlibatan nya, apakah pemakai, atau pengedar," jelas Yogi.

Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat kota Mataram yang telah menunjukkan kontribusi terhadap pencegahan peredaran narkoba melalui informasi yang disampaikan.

"Masyarakat tidak usah kuatir karena seluru identitas pemberi informasi pasti kita lindungi," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01