Mataram - Reportase7.com


Info Dr (c) Syamsul Jahidin S.i. Kom., SH., MM, meminta dan memohon untuk mengadili salah seorang oknum Ustadz Mizan Qudsiyah dalam kasus penghinaan atau penistaan dengan Nomor Perkara: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr.

“Yang dimana telah Menghina dan menjatuhkan Harkat dan Martabat Masyarakat Lombok dengan melakukan penghinaan atas Makam leluhur kami di Lombok dengan sebutan dan ucapan yang tidak pantas dan sangat melukai Hati kami,” ungkap Dr (c) Syamsul Jahidin, Managing Partner Litigation ANF Law Firm. (30/11/2022)

Sebagai putra asli Lombok, Syamsul Jahidin merasa geram dan mengecam keras atas perbuatan oknum Ustadz tersebut.

“Saya Dr (c) Syamsul Jahidin adalah seorang putra asli Lombok yang dilahirkan dan di besarkan di tanah Lombok dan juga Sebagai “Managing Partner Litigation di ANF Law Firm” merasa tidak menerima hal tersebut,” ujarnya.


“Dengan dan atas nama pribadi sebagai putra asli lombok menyatakan sikap dan meminta para Penegak Hukum dan atau instansi penegak hukum tetap tegak lurus dan melakukan proses dan memutus seadil-adilnya sesuai dan fakta proses Hukum, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa,” tambah Syamsul Jahidin.

Lebih lanjut, Syamsul Jahidin mengingatkan kepada Penegak Hukum dan institusi atau aparat lainnya untuk tetap pada marwah keadilan.

Karena Keadilan bukan hanya perlu dijalankan, tetapi juga dinyatakan dan tampak dijalankan. Pahamilah Keadilan adalah kebenaran dalam pernyataan atau pun perbuatan, ingat Hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01