Mataram - Reportase7.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2023 naik sekitar 7 persen atau sebesar Rp 164.195. Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi mengatakan kenaikan UMP NTB ini merupakan Keputusan Gubernur Nomor 561-793, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
"Naiknya di banding dengan tahun ini sebesar 7,44 persen atau 164.195 Rupiah, Nanti (berlaku) di 2023 " ujarnya saat di konfirmasi pada 29 November 2022.
UMP ini tegas Ariyadi berlaku bagi perusahaan kelas menengah ke atas dan bagi karyawan baru atau karyawan dengan masa kerja dibawah 12 bulan.
"Bagi UMKM atau perusahaan home industri UMP ini tidak berlaku, pola penggajian di UMKM berdasarkan kesepakatan, UMP ini hanya untuk perusahaan kelas menengah ke atas," pungkasnya.
Pewarta: Hadi
Editor: R7-02
0Komentar