Sumbawa - Reportase7.com


Bupati Sumbawa Membuka Acara Sosialisasi Kebijakan dan Kampanye Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Tahun 2022.
Bertempat di aula lantai III kantor Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya  menyampaikan bahwa, pengendalian alih fungsi lahan sawah guna memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui program LP2B adalah suatu keniscayaan, mengingat saat ini alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat sehingga dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Bupati mengaku sangat bersyukur dengan adanya Program LP2B di Kabupaten Sumbawa ini. (01/12/2022)

"Kedepannya kegiatan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini mampu mengakomodir lahan pertanian yang sudah termanfaatkan agar berjalan sesuai dengan fungsinya," ungkap Bupati Sumbawa.

Ditempat yang sama Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir. Wayan Rusmayani, M. Si, menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada Kemeteian RI yang mana Dirjen PSP pada tahun 2022 sudah menganggarkan penyusunan anggaran untuk LP2B.

Sebelumnya untuk Provinsi NTB ada tiga Kabupaten yang mendapatkan program tersebut, diantaranya Lombok Timur, Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa.

"Penyusunan LP2B ini sangat penting karena Kabupaten Kota Se-Indonesia harus memiliki LP2B," uajr Kadis Pertanian Sumbawa Ir. Wayan Rusmayani.

Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan, Melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian dengan cara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian dan Kedaulatan panggan, melindungin kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak dan mempertahankan keseimbangan yang ekologis.


Kabupaten Sumbawa merupakan satu dari 53 Kabupaten atau Kota dan 12 Provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi implementasi program LP2B di Indonesia, program LP2B didasarkan pada hasil pemotretan lahan baku sawah oleh BPS BIG, dan LAPAN yang menunjukkan adanya penurunan luas lahan sawah di Indonesia. jika pada tahun 2013 luas sawah baku indonesia mencapai 7.75 juta hektar, pada tahun 2018 jumlahnya menurun ke angka 7.1 juta hektar.

Menurut Kadis Pertanian, penggunaan lahan pertanian di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 seluas 110.457,11 Ha atau sebesar 16,60% dari total luas penggunaan lahan.

"Sampai dengan saat ini progress pemetaan rekomendasi perlindungan LP2B di Kabupaten Sumbawa telah selesai dilakukan, dan telah ditetapkan luasan LP2B di Kabupaten Sumbawa seluas 83.973,20 Ha," jelas Rusmayani.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Narasumber dari Kementerian Pertanian, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01