SURAHMAN, SH., MH,


Sumbawa - Reportase7.com

Muhammad Tayeb alias Rambo resmi di Gugat ke Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana telah didaftar pada Pengadilan Negeri Sumbawa dengan pokok Gugatan Wanprestasi, pada Kamis (15/12/2022).


Hal ini dilakukan oleh Kantor Hukum SS & PARTNER yang mana M. Tayeb yang populer di panggil Rambo yang kini duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menggantikan Hasanuddin, SE, lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Bekarya berkat kerja keras Lembaga Hukum tersebut.

Namun setelah ia dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Rambo malah lupa daratan serta mengabaikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Pengacara dengan kliennya.

Hal ini Rambo dituding membuat masalah baru dibalik kesuksesannya, dimana dalam penanganan kasus hukum yang ia alami selama ini hanya bermodal dengkul tanpa mampu membayar jasa atau Fee Lawyer yang telah membelanya hingga duduk dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sesuai dengan aturan penanganan perkara di semua Lembaga Peradilan di Indonesia.

"Selama ini saya telah membantunya dalam proses hukum yang mengantarnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, namun dia hanya bermodal dengkul tidak mampu bayar jasa atau Fee lawyer yang telah disepakatinya," ungkap Surahman saat di jumpai di kantor Hukum SS & Partner.

Dijelaskan Rurahman, tuntutan yang kami layangkan kepada saudara Rambo atas ketidak menghargai Jasa Profesi kami selama 1 tahun kami menangani kasusnya yakni sebesar 2 Milyar Rupiah.

"Jangankan ada rasa terima kasih, sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang kami miliki, ini saja setela dia dilantik dan sudah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa selam 3 bulan lebih tidak ada komunikasi apapun bahkan kita tanya masalah pembayaran, alasannya sudah lunas dengan nilai uang Rp 15.000.000 yang di cicil selama 6 bulan," beber Man sapaan akrab advokat muda asal Sumbawa itu.


"Ini sangat mustahil menangani perkara besar yang mengantarkannya  duduk sebagai anggota dewan tanpa memegang janji dan kesempatan ketika kami menangani kasus yang ia alami.

Karena sudah ingkar dengan apa yang telah menjadi kesepakatan, maka dari itu kantor Hukum SS & Partner akan menuntut Rambo sesuai dengan tabel jumlah pembayaran jasa hukum yang harus diselesaikannya.

"Kaskus ini dimulai pada bulan September 2021 hingga Desember 2022 ini, maka tuntutan kami mencapai 2 Milyar lebih," tegasnya.

Adapun yang harus diselesaikan oleh tergugat M. Tayeb alias Rambo kepada penggugat dengan cara bembatat secara tunai dengan rincian sebagai berikut;
1. Biaya penanganan perkara Nomor: 50/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw sebesar Rp 60.000.000
2. Biaya penanganan perkara Nomor: 681K/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw sebesar Rp 330.000.000
3. Fee Sukses penangan perkara sebesar Rp 640.000.000
4. Total pembayaran tertunda TERGUGAT kepada para PRNGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000
5. Pinjaman pada pihak lain dalam penangan perkara TERGUGAT sebesar Rp 150.000.000,- x 30 persen Rp 45.000.000,- sehingga total menjadi 190.000.000
6. Total yang belum terbayarkan oleh TERGUGAT kepada para PENGGUGAT dengan asumsi Rp 1.010.000.000,- ditambah Rp 195.000.000,- = Rp 1.205.000.000. Jika dikurangi pinjaman dari pihak lain sebesar Rp 150.000.000 menjadi Rp 1.055.000.000 yang harus dibayar oleh TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril akibat perbuatan TERGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,-
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atau kerugian para PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

"Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas Man.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01