Sumbawa Barat - Reportase7.com

Menyingkapi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di tambang Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dewan Pimpinan Induk Serikat Pekerja Tambang Samawa (DPI SPAT) memandang perlu untuk menyampaikan informasi, pandangan dan pernyataan sikap organisasi.


Ketua Umum DPI SPAT Samawa  Mujitahid Muhadli, SE, menyampaikan bahwa, DPI SPAT Samawa sebagai Serikat Pekerja yang eksis di KSB tetap konsisten melakukan pendampingan dan pembelaan anggota sampai ke tingkat pengadilan hubungan industrial dan terus menerus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja KSB, termasuk pertemuan tanggal 22 Juni 2022 membahas beberapa isu penting diantaranya, Jum'at (02/12/2022).

Beberapa poin di tekankan oleh Ketua Umum DPI SPAT Samawa kepada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, agar hal ini menjadi di atensi pemerintah KSB dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat.

1. Peran Pemerintah Daerah menindaklanjuti status Black List atau Alert List eks karyawan Batu Hijau, kasus ini terkesan meniadakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah karena perusahaan ingkar kepada Perjanjian Bersama (PB), bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar Hak Asasi manusia (HAM).

2. Sikap Dinas Tenaga Kerja KSB dengan hilangnya Serikat Pekerja di Batu Hijau dan apa upaya yang sudah dilakukan untuk melahirkan Kembali Serikat Pekerja di semua perusahaan yang beroperasi di Batu Hijau Project sebagai mitra perusahaan dan pemerintah untuk membela dan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

3. Pendataan jumlah karyawan di Batu Hijau saat ini, komposisi pekerja lokal non lokal, komposisi posisi staff/non staff dan berapa posisi strategis yang dipegang putra-putri KSB. Fakta ini mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor  9 tahun 2010

4. Program Perusahaan dan Pemerintah Daerah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) karyawan dan menyiapkan Angkatan kerja yang sesuai standar kompetensi melalui BLK  dengan memperhatikan kebutuhan kerja dan pencari kerja di KSB sebagai bagian tidak terpisahkan dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

5. Pendataan jumlah perusahaan lokal yang beroperasi di Batu Hijau dan mendorong perusahaan untuk melakukan pengembangan dan pembinaan perusahaan lokal untuk meningkatkan status perusahaan dari lokal, Nasional dan Internasional sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

6. Meminta kepada Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Daerah tentang penempatan kantor cabang semua perusahaan subkontraktor  Batu Hijau di KSB

7. Mengharapkan Pemerintah Daerah melihat Kembali keberadaan kapal cepat milik perusahaan guna memutus mata rantai perekrutan karyawan baru yang langsung masuk ke lokasi tambang tanpa melalui perantara Dinas Tenaga Kerja KSB .

Berdasarkan beberapa point di atas,  DPI SPAT Samawa mendorong Dinas Tenaga Kerja KSB  sebagai leading sektor di bidang ketenagakerjaan untuk konsisten melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Kami mengharapkan semua unsur Daerah baik itu Bupati, DPRD, Aparat Penegak Hukum secara Bersama-sama mulai bersuara dengan lantang dan bergerak untuk keadilan masyarakat,” pungkas Mujitahid.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01