Mataram - Reportase7.com


Ketua umum pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (KBI) melaporkan 4 oknum pengurus Cabang (pengcab) KIB yang diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen di 4 Kabupaten untuk mengais anggaran dari KONI setempat. Adapun motif dari ke 4 oknum tersebut yakni memalsukan tanda tangan ketua umum pengprov dan stempel KBI.


Ketua umum pengprov KBI NTB Junaidi Kasum, M. Si, mengatakan bahwa, sangat keberatan atas apa yang telah dilakukan oleh ke 4 oknum pengcab tersebut dimana menduga telah melakukan pemalsuan data-data dan serta berani memalsukan tanda tangannya sebagai ketua Umum pengprov KBI yang sah yang mana telah di kukukan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh ketua umum pengurus besar KBI dengan SK Nomor: Kep-34/PP.KBI/VIII/2021 untuk masa bakti 2021 - 2025.

Adapun oknum yang dilaporkan oleh ketua umum pengprov KBI NTB yakni inisial IS, IBD, HBY dan IG, yang diduga oleh Ketua Umum Pengprov KBI NTB telah memanipulasi dokumen, tanda tangan serta stempel KBI NTB.

Dijelaskan ketua umum Pengurus Provinsi KBI NTB bahwa, akan membentuk Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia disetiap Kabupaten dan Kota seNTB, namun alangkah kagetnya ketua Pengprov KBI NTB dengan adanya surat keputusan dengan nomor 008/Pengprov KBI/NTB/II/2022 tertanggal 5 Februari 2022 yang dimana isinya adalah SK pengukuhan personalia Pengurus Cabang Kickboxing Indonesia (PengCab KBI) Mataram. Padahal oknum tersebut belum pernah sekalipun membuat surat dan menanda tangani surat keputusan dengan nomor dimaksud.

Ketua umum pengprov juga menemukan surat keputusan dengan Nomor: 007/Pengprov KBI/NTB/I/2022 tertanggal 5 Januari 2022 yang dimana isi adalah SK pengukuhan personalia Pengurus Cabang KBI Kabupaten Lombok Tengah masa bakti 2022-2025, padahal oknum tersebut belum pernah sekalipun membuat surat tersebut dan menanda tangani SK dengan nomor yang dimaksud. Sehingga patut diduga surat SK tertanggal 5 Januari 2021 adalah palsu yang diduga dilakukan oleh HBY atas persetujuan dari IG.

Dengan adanya 2 surat tersebut, ke 4 oknum tersebut diduga telah mengambil uang pembinaan di KONI Kota Mataram, KONI Kabupaten Lombok Barat, KONI Kabupaten Lombok Tengah, serta KONI Kabupaten Sumbawa yang bersumber dari APBD Kabupaten dan Kota masing-masing Rp 10.000.000 sehingga berjumlah Rp 40.000.000 tanda ada pertanggungjawaban dari penggunaan dana tersebut.

"Modusnya, Mereka meminta anggaran ke  KONI Kabupaten dan Kota, terutama Lombok Barat dengan alasan pemberangkatan atlet mengikuti kejurnas ke Batam bulan Desember, padahal pelaksanaan kejurnas tersebut telah dilaksanakan pada tgl 6-9 Oktober 2022 bertempat di Batam," ungkap JK, sapaan akrab ketua umum pengprov KBI NTB ini.


Dengan kejadian semacam ini pengprov KBI NTB mengambil sikap yang tegas kepada oknum yang diduga telah mencoreng nama organisasi untuk di berhentikan sementara, agar tidak menimbulkan gejolak dalam berorganisasi dan demi berjalannya roda organisasi yang sehat dan kredibel.

"Jadi kita sudah melakukan surat pemberhentian sementara pada 3 orang oknum tersebut," tegas JK.

Pemalsuan tanda tangan dan stempel atas dikeluarkannya SK kepengurusan KBI Kota Mataram dan Loteng yang beberapa diktum dalam SK tersebut tidak sesuai dengan bunyi SK seperti SK untuk Lombok Tengah namun pada diktum pertama menetapkan, (berbunyi) mengukuhkan personalia Pengurus Cabang KBI Kabupaten Bima masa bakti 2022-2025, demikian pula untuk kota Mataram pada diktum memperhatikan surat permohonan PengCab Kick KBI Kota Mataram nomor 001/pengcab KBI/KSB/I/2022.

Surat seperti ini sudah sangat fatal dan murni palsu, hal ini yang membuat pengprov KBI NTB melakukan pelaporan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan ulah yang telah dilakukannya, hanya demi mengais keuntungan pribadi tanpa memperhatikan organisasi dimana mereka bernaung. Semua bukti anggaran yang mereka terima telah di kumpulkan oleh pihak pengprov KBI NTB untuk sebagai bukti bila mana nanti penyidik membutuhkan sebagai bahan pendukung laporan.

"Bukti penerima anggaran ada di kirim oleh KONI Kabupaten Lombok Barat," pungkas JK.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01