Mataram - Reportase7.com

 

Laskar Sasak DPD Mataram, sangat menyayangkan pernyataan TGH. Subki Sasaki (Anggota MAS sekaligus ketua FKUB NTB) yang mengkritik pergerakan dari teman-teman GEMPA (Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja) yang melakukan orasi terkait penegakan Hukum dan keadilan. (07/12/2022)


Setelah melalui perjalanan dan waktu yang cukup panjang, pada tanggal 6 Desember 2022 saat pelaksanaan sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi  vonis kepada terdakwa Ustadz Mizan Qudsiah dengan Hukuman 6 bulan penjara, hukumnya yang sangat ringan bagi pelaku ujaran kebencian.

Menurut Laskar Sasak DPD MATARAM majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah memberikan keringanan hukum kepada pelaku ujaran kebencian, hari pembacaan putusan merupakan hari yang penuh perjuangan, dimana hanya di wakilkan atau di izinkan 5 orang perwakilan saja dari anggota Laskar Sasak untuk masuk ruang sidang.

Laskar Sasak diwakili oleh Ketua Umum DPP Laskar Sasak, Dewan pendiri Laskar Sasak, Sekretaris Laskar Sasak DPD Kota Mataram, Ketua Laskar Sasak DPD Jabodetabek dan Perwakilan Laskar Sasak DPD Lombok Tengah.
 

"Saya Sekretaris Laskar Sasak DPD Kota Mataram, juga mewakili anggota Laskar Sasak lainnya sangat menyayangkan adanya surat perdamaian yang di fasilitasi oleh Lembaga Majelis Adat Sasak (MAS), padahal yang sama-sama kita ketahui Majelis Adat Sasak (MAS) ikut serta bersama kami (Laskar Sasak) saat melakukan pelaporan terhadap Mizan Qudsiah ke POLDA NTB. Kami dari Laskar Sasak DPD Kota Mataram kecewa karena kami menganggap para pengelingsir MAS adalah ORANG TUA & PANUTAN kami di Gumi Sasak Niki," ungkap Ali Manullah.



Hal lain yang disayangkan juga adalah pernyataan TGH. Subki Sasaki (anggota MAS sekaligus ketua FKUB NTB) yang mengkritik pergerakan dari teman-teman GEMPA (Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja) yang melakukan orasi terkait penegakan hukum dan keadilan pada kasus MQ tersebut., beliau mengkritik gerakan GEMPA tersebut, kami dari Laskar Sasak DPD Kota Mataram yang satu perjuangan dengan GEMPA merasa kurang nyaman juga.

"Semoga kedepannya TGH. Subki Sasaki (Anggota MAS sekaligus ketua FKUB NTB) dapat ber tabayyun," paparnya.
 
Menurut Dr (c) Syamsul Jahidin., S.i.kom., SH., MM., yang juga sebagai Ketua LKBH DPD Laskar Sasak Djabodetabek, bahwa seharusnya TGH. Subki Sasaki (Anggota MAS sekaligus ketua FKUB NTB) yang selaku orang tua dan seseorang yang terpandang dan berkompeten,  seharusnya juga meninjau dan menimbang kritikan terhadap sebuah peristiwa yang terjadi secara objective dan tidak subjective yang bisa meminimalisir opini public negative,.

“Saya melihat ini hanya miss komunikasi saja, tiang yakin beliau akan meninjau dan menimbang kembali atas kritikan yang beliau lontarkan," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01