Lombok Timur - Reportase7.com


DPRD Kabupaten Lombok Timur akhirnya menindaklanjuti aksi LSM Garuda Indonesia terkait banyaknya permasalahan dengan dunia kerja, khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Komisi III DPRD Lombok Timur memanggil sejumlah pihak terkait.


Selain dihadiri perwakilan LSM Garuda Indonesia, hadir pula Direktur PT Supra Surya Indonesia, Direktur PT. Rekayasa Industri Rekind perwakilan NTB, General Manager PT PLN (Persero) Unit induk wilayah (UIW) NTB, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur, perwakilan PT. Rekind perwakilan masyarakat dari Padaguar.

Dari pertemuan yang diinisiasi Komisi III DPRD Lombok Timur itu terungkap beberapa temuan. Salah satunya sejumlah perusahaan melakukan investasi di Lombok Timur masih belum menjalankan kewajibannya sesui dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.

"Sebagai daerah yang berkembang, iklim investasi yang harus mampu dijaga secara kondusif oleh daerah, perusahaan yang mau berinvestasi ataupun bekerja di Lombok Timur harus membayar kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, HL Hasan Rahman, Rabu (28/12/2022).


Adapun hasil temuan LRC di beberapa perusahaan semple penelitian yaitu adanya:

1. PT Supra Surya Indonesia yang berkontak dengan PT. Rekind Indonesia yang saat ini melakukan pekerjaan di Desa Padaguar Kecamatan Sambelia belum melunasi kewajibanya atay menunggak gaji karyawannya dari Desember 2021 sampai April 2022.

2. Beberapa perusahaan yang melakukan kontrak dengan PT. PLN di Desa Padaguar tidak melakukan kewajibannya seperti membayar tunjangan THR dan BPJS tenaga kerja.

3. Beberapa perusahaan yang bekerja di Desa Padaguar belum melunasi kewajibannya membayar uang makan di warung-warung masyarakat.

4. Tidak jelas pengalokasian dana CSR-nya.

"Dari hasil kesepakatan bersama pada saat hearing tadi, untuk menyepakati bersama bahwa akan ada hearing lanjutan pekan depan hari Senin tanggal 2 Januari 2023 yang difasilitasi oleh Disnaker Lombok Timur agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan para karyawan terpenuhi hak-haknya oleh perusahaan," tuturnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01