Lombok Tengah - Reportase7.com


Team Resmob Polres Lombok Tengah, Polda NTB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat  16 Desember 2022.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K, saat dikonfirmasi di SPN Belanting di sela-sela pelantikan Bintara Remaja, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku pembunuhan berencana dengan korban Iswahyudi (30) buruh harian lepas, warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan  Batukliang, Loteng, yang diketahui kabur ke Moyo Hilir Sumbawa ditangkap Tim Resmob Polres Loteng.

"Kedua terduga pelaku pasangan suami istri, yaitu S alias Gelan (39)  dan seorang perempuan berinisial AY, warga dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang  Lombok Tengah," ucapnya  Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, kedua terduga  pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di  pinggir Jalan Raya dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng tersebut berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kabupaten Sumbawa Besar.

"Kedua pelaku itu bersembunyi di Desa Olat Rawa, Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dirumah keluarganya, kemudian TIM melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya Irfan.


Kronologisnya, berawal dari  istri terduga pelaku memiliki hubungan gelap dengan korban yang cukup lama, namun akhir-akhir ini hubungan keduanya diketahui oleh suaminya sehingga terjadi cek cok.


Pada awalnya istri pelaku tidak mau jujur tentang hubungan gelapnya tersebut sehingga puncaknya pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022, pasangan suami istri tersebut cek cok dan suaminya pelaku mengancam akan bunuh diri dengan cara terjun kejurang bersama anaknya jika tidak mau jujur mengenai hubungan gelapnya tersebut  mendengar ancaman itu kemudian AY jujur pada suaminya

Suami terduga yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban  yang dianggap telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP dan diajak untuk ketemuan dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan dia akan kabur.

Setelah korban berhasil dipancing kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.

Lanjutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil olah TKP ditemukan satu buah HP milik korban dan di HP tersebut didapat foto seorang perempuan, kemudian dikembangkan terhadap foto tersebut dan diketahui  beralamat di dusun Montong Buluk, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.

Ternyata diketahui  bahwa  perempuan dalam foto yang menjadi petunjuk tersebut diketahui  memiliki suami  atas nama S, namun saat didatangi kediamannya ternyata mereka tidak berada dirumah.

"Berdasarkan keterangan salah satu keluarga suami dari perempuan yang fotonya ada didalam HP korban, mengenali sejumlah barang bukti yang ditunjukkan oleh  petugas di Polsek," paparnya

Keduanya dijerat dengan pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01