(Foto: Sekda Sumbawa pimpin rapat bersama dengan jajaran Forkopimda Sumbawa terkait aliran Hare Krisna di Lunyuk)


Sumbawa - Reportase7.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Hasan Basri pimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda Sumbawa terkait penanganan masalah aliran Hare Krisna di wilayah Kecamatan Lunyuk yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar. (19/01/2023)


Hare Krisna merupakaan aliran baru dalam Agama Hindu yang sampai saat ini belum ada pengakuan jelas dari pemerintah, aliran ini sebagian orang atau masyarakat menganggapnya sebagai aliran yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konflik di dalam bermasyarakat, terutama dikalangan umat Hindu.

Turut hadir dalam rapat tersebut yang Dandim 1606 Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Ketua FKUB Sumbawa, Ketua PHDI Sumbawa, Gede Suwandi Kemenag bidang Agama Hindu, Waka Polres Sumbawa, Kasat Samapta Polres Sumbawa, Kbo Reskrim polres Sumbawa, Kasat Binmas polres Sumbawa, Kabag Op polres Sumbawa, Kasat Intel polres, Salim sekretaris FKUB, Abd Rauf Kesbangpol, Taufik abdul Syukur Kesbangpol Sumbawa dan Wayan Suarta koordinator Aliran Hare Krisna.

Dalam keterangannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menghimbau kepada penganut Aliran Hare Krisna dan umat Hindu yg berada di Kecamatan Lunyuk untuk tetap menjaga kondusifitas, kedamaian  dan ketentraman di wilayah Kabupaten Sumbawa, perbedaan adalah rahmat dan jangan membuat perbedaan sebagai sumber konflik.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa wajib menjaga dan melindungi warganya dari manapun asal daerah suku dan agamanya," ungkap Sekda Sumbawa.

Ditempat yang sama Kapolres Sumbawa dala arahannya menyampaikan bahwa, agar jangan main hakim sendiri dan jangan melakukan perbuatan anarkis.

"Mari kita jaga kedamaian dan ketenangan warga lain dan taati apa yang sudah disepakati sebelumnya," terang Kapolres.

Sedangkan Ketua PHDI Kabupaten Sumbawa mengatakan, PHDI akan tegak lurus dengan keputusan PHDI pusat bahwa Aliran HR Krisna telah dianggap menyimpang tetapi sebagai warga Hindu akan tetap membantu sebagai sesama warga Bali, namun jika terus menyebarkan aliran tersebut kepada warga lain tentu dianggap sebagai pelanggaran atas kesepakatan.

Kemenag Sumbawa dalam keterangannya, dalam hal ini yang diwakili Bidang urusan Agama Hindu mengatakan bahwa, Aliran HR Krisna dianggap sebagai aliran yang menyimpang dari agama Hindu dan dianggap ekstrim oleh masyarakat setempat.

Menanggapai hal tersebut Wayan Suarta selaku Koordinator Aliran HR Krisna membatah bahwa, apa yg dilaporkan oleh warga Hindu selama ini samgat tidak benar.

"Kami tetap taat kepada aturan adat yang ada disana, kami tunduk kepada aturan adat dan Pemerintah Desa, namun ada prinsip dalam keyakinan kami yang selalu diintimidasi yaitu makan daging dan sembelih karena dilarang dalam keyakinan kami," terang Wayan Suarta.


Dandim 1607 Sumbawa yang ikut hadir dalam rapat tersebut juga tak luput memberikan arahan, dimana pemerintah bersama pihak terkait  harus bersama-sama mencari jalan tengah dan juga solusi agar masyarakat dapat hidup tenang dan damai dan beribadah dalam rasa aman dan tenang.

"Perlu memahami adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat dan kepada semua pihak agar tetap menjalin komunikasi yang baik dan rutin sehingga dapat merumuskan langkah-langkh terbaik dalam menjaga kondusifitas di masyarakat," ujar Dandim.

Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa point Kesepakatan diantaranya:

1. Demi menjaga Ketentraman dan Ketenangan masyarakat, aktifitas Aliran Hare Krisna dihentikan sementara sampai ada Keputusan Resmi dari yang berwenang tentang legalitas aliran tersebut.

2. Penganut Aliran Hare Krisna di larang menyebarkan ajarannya kepada masyarakat lain disekitanya.

3. PHDI minta untuk tetap melakukan pembinaan kepada umat Hindu.

4. Semua pihak berkewajiban untuk menjaga ketenangan dan ketertiban Kabupaten Sumbawa yang aman dan damai.

Pewarta: Ruslan
Editor: R7 - 01