Mataram - Reportase7.com


Kasus ITE yang menjerat aktivis Fihiruddin mendapat perhatian dari ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTB.


Aktivis Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ITE oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB dan akan memenuhi surat panggilan pertama pada 6 Januari mendatang.

"Rumornya akan ditahan langsung besok ketika memenuhi surat panggilan pertama pada Jum'at besok," ungkap Ketua DPW PSI NTB Dian Sandi Utama, Rabu (04/01/2023)  di Mataram.

Merespon penetapan tersangka tersebut, Dian Sandi mengatakan penolakan permintaan maaf dan Restoratif Justice secara kelembagaan oleh DPRD NTB akan menjadi catatan kedepannya buat semua anggota DPRD NTB yang kini sedang menjabat.

“Kita tidak bisa memaksa mereka membuka pintu maaf atau restorative justice tapi mereka mestinya ingat, ini Pileg sebentar lagi dan seandainya mereka tidak terpilih kembali, kan ketemu lagi sama Fihir di jalan,” ujarnya.

Selain itu, Dian Sandi menegaskan akan mengupayakan bantuan kepada Fihiruddin termasuk menggalang dukungan teman-teman aktivis dan para pakar hukum meminta pandangan terkait kasus yang menjerat Fihiruddin.

“Kasus ini sudah masuk ranah hukum, tentu kita harus menghormati semua proses yang sedang berjalan tapi nanti kami akan berusaha musyawarahkan bersama teman-teman aktivis lainnya,” tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01