Mataram - Reportase7.com


Aktivis Pemuda Muhammad Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat, 6 Januari 2023.

Sebelum ditahan, Fihiruddin didampingi kuasa hukumnya mengikuti pemeriksaan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.15 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Dia kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2023/Dit Reskrimsus.

Fihiruddin saat menuju ruang tahanan, berpesan agar aktivis di NTB jangan pernah gentar untuk berbicara dan jangan takut ancaman pidana selagi menyuarakan kebenaran.

"Harapan saya cuma satu, jangan ini menjadi momok menakutkan untuk aktivis untuk bersuara di NTB. Karena penjara itu hanya pisah tempat tidur," katanya.

Dia mengatakan sangat siap ditahan dan menjalani segala proses hukum dengan berani.

"Saya masuk saya tidak sedih, tapi saya akan sedih ketika aktivis tidak lagi bersuara. Biarkan saya jadi martil perjuangan demokrasi di NTB," ujarnya.

Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan, mengatakan akan mengupayakan memberikan perlindungan terhadap Fihiruddin dalam statusnya sebagai tahanan saat ini.

"Sebagai penasehat hukum akan memberikan perlindungan hak-hak tersangka," katanya.

Pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan dan akan mempertimbangkan melakukan upaya praperadilan terhadap penahanan tersebut.

"Kita menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Kami pelajari proses dan segala macamnya. Kemungkinan juga praperadilan," ujarnya.

Ikhwan mengatakan Fihiruddin sejak awal kasus ini menjalani proses hukum dengan sangat kooperatif.

"Fihiruddin telah menjalani proses dengan kooperatif datang dan hadir. Dia mengikuti proses hukum dengan baik," ujarnya.

Dia juga akan berkoordinasi dengan MPW Pemuda Pancasila NTB, karena Fihiruddin juga menjadi pengurus Pemuda Pancasila di NTB.

"Karena Fihiruddin anggota Pemuda Pancasila di NTB, Ketua PP melakukan koordinasi dengan kita dan akan memberikan bantuan hukum," kata Ikhwan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01