Mataram - Reportase7.com


Pihak keluarga H. Syaiful CS mendapat somasi dan teguran dari pengacara dan pihak yang menyatakan dirinya ahli waris dari H. Muhammad Saleh terhadap sebidang tanah yang di klaim milik H. Muhammad Saleh yang menurutnya telah diwakafkan, adapun tanah yang diwakafkan tersebut yakni tanah dimana Kantor Lurah Kekalik Jaya berdiri saat ini.


Menanggapi surat somasi tersebut, H. Syaiful bersama keluarganya merasa tidak gentar, dan itu dianggap biasa-biasa saja. Karena apa yang mereka layangkan tersebut belum tentu kebenarannya, harus di buktikan dengan fakta hukum. (11/01/2022)

Melihat hal tersebut H. Syaiful CS kompak dalam menyikapi surat somasi atau teguran keras dan ancaman pidana yang di layangkan tim kuasa hukum bersama ahli waris H. Muhammad Saleh, terhadap klaim tanah wakaf kantor Lurah Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pertanggal 9 Januari 2022.

H. Syaiful CS dan Lurah Kekalik Jaya Syarifudin saat dikonfirmasi media ini menegaskan, mengabaikan somasi yang dilayangkan oleh pihak pengacara penggugat, dan tidak akan menurunkan spanduk pengumuman putusan banding Pengadilan Tinggi Agama NTB yang memenagkan  penggugat intervensi dan menerangkan tanah kantor Lurah Kekalik Jaya milik H. Abdul Hamid (Alm). Rabu, 11 Januari 2022.

"Saya sudah terima surat somasi tersebut dua hari lalu, namun saya abaikan saja karena pemasangan spanduk pengumuman itu dilakukan atas dasar putusan banding Pengadilan Tinggi Agama NTB yang memenagkan pihak kami, jadi kami tidak membuat pengumuman bohong seperti yang dituduhkan, kami juga pegang bukti kepemilikan yang sah atas tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya berupa Pipil atas nama kakek kami H. Abdul Hamid (Alm)," ujar H. Syaiful.


Sementara itu Lurah Kekalik Jaya Syarifudin menjelaskan terkait tidak digubrisnya somasi tersebut lantaran dirinya telah berkoordinasi dan melaporkan perihal tersebut kepada Camat Sekarbela dan menunggu adanya putusan yang bersifat incrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan terkait status kepemilikan atas tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Sekarbela, Spanduk tersebut jangan di cabut sampai ada keputusan incrah atau kekuatan hukum tetap dari pengadilan," ujar Syarifuddin.


Selain itu menurut Syarifudin tidak dibongkarnya spanduk pengumuman tersebut untuk memberikan rasa keadilan terhadap para pihak yang notabene masih ada hubungan keluarga.

"Sebelumnya dari ahli waris H. Muhammad Saleh, juga memasang spanduk pengumuman putusan Pengadilan Agama Kelas 1A Mataram yang menarasikan tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya merupakan tanah wakaf, "Jelasnya.

Menanggapi kisruh 2 keluarga besar ini, tokoh masyarkat Kekalik Kijang Syamsul Bahri, SH. yang juga masih merupakan keluarga dari para pihak menyayangkan terjadinya polemik yang melibatkan satu keluarga besar ini karena telah menjadikan kurang harmonisnya hubungan antar keluarga.

Mantan Anggota DPRD Kota Mataram dari Partai NASDEM ini menginginkan penyelesaian konflik tanah kantor Lurah Kekalik Jaya diselesaikan secara elegan, arif dan bijaksana serta para pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu saja nanti putusan pengadilan, kalau ditingkat kasasi dimenagkan baru spanduk pengumuman tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya milik H. Abdul Hamid (Alm)  boleh diturunkan," tandasnya.

Disisi lain Pemerintah Kota Mataram  menegaskan tanah Kantor Lurah Kekalik Jaya dengan luas 1.378 M2 saat ini sah menjadi milik Pemerintah Kota Mataram berdasarkan bukti Sertifikat Hak Guna Pakai Tahun 2003 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Mataram.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01