(Foto: Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nur Hidayah saat melantik 2 anggota Dewan PAW)


Lombok Barat - Reportase7.com

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat Hj. Nur Hidayah melantik Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Barat, Rabu (25/01/2023).

Sesuai SK Gubernur NTB Nomor : 171.2-873 tahun 2022 tertanggal 22 Desember 2022 tentang peresmian Pemberhentian PAW Anggota DPRD Lobar Thantowi Anshori masa Jabatan 2019-2024. Kemudian pada SK berikutnya dengan Nomor: 171.2-874 tahun 2022 peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Lobar atas nama Zulfuadi disisa masa Jabatan 2019-2024.

Lanjut pada SK Gubernur NTB lainya nomor 171.2-871 tentang pemberhentian Anggota DPRD Lobar Bambang Kholid digantikan dengan Anggota DPRD Lobar atas nama Rini Mariani untuk sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai SK Gubernur nomor 171.2-872.

"Kami mengucapkan selamat datang kepada saudara Zulfuadi, SH, dan saudara Rini Mariani, SP di Lembaga DPRD ini. Semoga dengan kedatangan saudara dapat membawa angin segar serta perubahan-perubahan dalam rangka meningkatkan kinerja kita semua untuk membangun daerah dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan masyarakat Lombok Barat yang kita cintai," ungkap Hj. Nur Hidayah dalam sambutannya.

Dijelaskan ketua DPRD Lobar, acara peresmian pengangkatan dan mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Penggantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 ini hendaknya jangan dipandang bersifat seremonial semata apalagi mengesampingkan nilai-nilai dan pesan moral yang terkandung didalamnya.

Patut di ingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, dan merupakan tanggungjawab untuk memelihara dan menyelamatkan pancasila dan UUD RI 1945.


"Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, saya harap saudara ikuti lafal sumpah yang akan saya pandu," ujar Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat Hj. Nur Hidayah saat melantik dan memandu sumpah janji kedua calon anggota PAW DPRD Lombok Barat didampingi Wakil Bupati Lombok Barat dan Wakil Ketua DPRD Lombok Barat.

"Sebelum memangku jabatan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia.? tanya Hj. Nur Hidayah yang dijawab "bersedia" oleh kedua anggota yang siap di ambil sumpah.


Lewat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat  dengan Nomor: 171.2-874 tahun 2022 dan Nomor 171.2-872 tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sisa masa jabatan tahun 2019-2024, keduanya kini resmi menjadi Anggota DPRD sekaligus menggantikan rekan satu partainya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun juga berharap agar kedua anggota PAW ini dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan rakyat dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerahnya.

Ia menambahkan bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Barat sebagai anggota dewan yang baru tentunya perlu menyesuaikan diri mempelajari, berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi perjuangan dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

"Kepada kedua anggota dewan yang baru saya harap dapat memperkuat kinerja dewan agar dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat terhadap Lembaga DPRD Lombok Barat," tandas Wabup Lobar Hj. Sumiatun.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01