Mataram - Reportase7.com


Sempat dikabarkan bunuh diri dengan cara gantung diri, ibu rumah tangga (IRT) inisial FS (19) asal Batukliang Utara, Lombok Tengah, ternyata merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana.


Pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri dengan dibantu oleh mertua dan iparnya.

Tindak pidana pembunuhan tersebut terbongkar ketika Tim Inafis Polres Lombok Tengah menemukan kejanggalan, yang mana kaki korban yang menyentuh lantai dan jeratan tali di leher korban yang menyentuh lantai.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah. Selain ditemukannya kejanggalan, menurut Redho, pada saat sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan suaminya. (04/01/2023)

"Dari hasil autopsi kami mendapati adanya kekerasan. Setelah diselidiki, bahwa suaminya inisial MR (20) merupakan otak pelakunya," ungkap Kasat Reskrim.

Tindakan pembunuhan berencana itu, lanjutnya dibantu oleh mertua korban S (45) dan ipar korban S (21). Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut lantaran korban yang tidak pernah patuh kepada suaminya.

"Selama menjalani hidup rumah tangga kurang lebih satu tahun, korban tidak patuh sehingga suami korban memendamnya sejak lama kemudian memuncak pada Selasa (03/01) kemarin," pungkasnya.

Penemuan mayat yang diduga gantung diri ini sempat menggegerkan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Korban pertama kali ditemukan oleh adik korban kemudian dilaporkan ke Kepolisian.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01