S
umbawa - Reportase7.com

Sidang perdana Perkara Wanprestasi Kantor Hukum SS & PARTNER melawan Muhammad Tayeb alias Rambo (Anggota DPRD Sumbawa) telah digelar kamis (5/1), dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri Sumbawa terlihat pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER Surahman, MD., SH., MH, yang didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI Dr. Hasanuddin Nasution, SH., MH, (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) beserta beberapa Tim Hukum Kantor SS & PARTNER.


Sidang pertama tersebut tanpa dihadiri oleh Muhammad Tayeb alias Rambo selaku tergugat. Majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan agenda Mediasi yang dipimpin langsung oleh Mediator Pengadilan Negeri Sumbawa Hari Kusuma SH, namun karena tanpa adanya tergugat sehingga proses persidangan dilanjutkan minggu depan.

Surahman MD., SH., MH, usai persidangan kepada media menyampaikan bahwa, dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, tetap konsisten dan menghargai proses hukum berjalan, karena ini negara hukum yang seyogyanya kita harus taat hukum. (07/01/2023)

"Indonesia sebagai negara hukum, makan kita rakyatnyanharus taat hukum," ujar Surahman.

Berbeda dengan tergugat selaku pihak yang telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa tidak hadir dalam persidangan pertama ini yang walaupun dia telah menunjuk kuasa hukumnya.

"Kami tidak mau tau yang penting proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini," jelasnya.

Man sapaan akrab Advokat asli putra  Sumbawa ini menambahkan bahwa dalam persidangan kasus hukum saat ini dengan melibatkan Pimpinan Pengacara Pusat, bukan berarti kami takut menghadapi sebuah proses persidangan, hal ini terjadi karna Marwah sebuah Lembaga Hukum tercoreng akibat ulah oknum mantan Klien yang telah mencederai lembaga hukum sendiri, dengan kata lain kehadiran beliau yang jauh datang dari Jakarta guna ikut ambil bagian dalam hal ini murni karena berdasarkan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat itu sendiri, dengan kata lain bahwa dalam hukum harus kita kedepankan bukan hanya kepada klien kita sendiri tetapi kepada diri pribadi kita.

Sebagaimana diketahui bahwa terjadinya proses persidangan kali ini antara Kantor Hukum SS & PARTNER dengan mantan kliennya terjadi kerena adanya sebuah kesepakatan yang tercedrai akibat ketidak konsistennya seorang Klien dengan Pengacaranya, yang mana dalam penanganan kasus hukum yang menimpa mantan Kliennya itu atas nama Muhammad Tayeb alias Rambo yang telah di menangkan serta telah diantarkan untuk duduk di kursi Legislatif sebagai anggota DPRD Sumbawa, dengan adanya pendampingan hukum yang telah kami dilakukannya ulitu serta jerih payah yang tidak diakui dan tidak dinilai sama sekali oleh Rambo, sehingga pihak Surahman dan Kantor Hukum SS & PARTNER melakukan somasi, namun Somasi tersebut tidak digubris olehnya, sehingga Surahman  melayangkan Gugatan ke Pengadilan Ngeri Sumbawa sebagaimana Registrasi Perkara pada Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw.

"Terkait jumlah tuntutan yang kami layangkan kepada Rambo atas tidak dihargainya jasa kami, dalam hal ini kami serahkan sepenuhnya ke pengadilan sebagaimana tuntutan kami dalam gugatan tersebut," tambah Man.

Dikatakan Surahman, hal seperti ini harus kita beri efek jera supaya tidak lagi terjadi namanya pembodohan atau dimanfaatkan keberadaan Lembaga Hukum oleh klien yang sudah berhasil dimenangkan perkaranya, ini sama dengan diibaratkan ketika dia butuh dia datang, ketika dia berhasil dia lupa daratan ini sama dengan kacang lupa kulit.

"Jangankan ada rasa terima kasih sudah menjadi orang sukses melalui Lembaga Hukum yang kami miliki, ini saja setelah dia dilantik dan sudah menjabat sebagai anggota DPRD Sumbawa selam 4 bulan tidak ada komunikasi apapun bahkan kita tanya masalah kesepakatannya malah makin mengelak," tandas pengacara muda ini.

Hal ini yang membuat Surahman geram atas sikap Rambo yang tidak komitmen, dengan delayangkannnya somasi serta menyeret Rambo ke meja hijau, seolah-olah dia tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah SWT berikan kepadanya yang walaupun dia mendapat amanah tersebut melalui sengketa yang sangat panjang.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01