(Foto: Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa tangkap Sejoli yang gadai motor pinjaman)


Sumbawa - Reportase7.com
 
Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa meringkus sepasang kekasih, IL alias Remik (43) warga Desa Badas Kecamatan Badas Sumbawa dan DV (25) warga Karang Padak Desa Labuan, Kamis (16/02/2023) pukul 10.00 Wita.

Sejoli ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan sepeda motor. Dari penangkapan ini, Tim Puma mengamankan barang bukti Honda Vario warna biru putih EA 6420 GC.

Kapolres Sumbawa Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari laporan korban Hidayatullah (43) warga Dusun Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.

Sebelum kejadian, korban yang sedang berada di rumahnya di dusun Juranalas, Desa Juranalas, Kecamatan Alas, didatangi terduga, pada Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya terduga meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli nasi. Namun sudah beberapa jam, sepeda motor Honda Vario EA 6420 GC tersebut belum dikembalikan.

"Meski korban sudah berusaha mencari namun tidak menemukan terduga. Atas kejadian kehilangan sepeda motor itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Korban pun melaporkannya ke Polsek Alas," ungkap AKBP Henry.

Pihak Polsek berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Sumbawa, setelah mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut. Atas arahan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Tim Puma bergegas ke dusun Aik Puntuk, Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Sepeda motor korban ditemukan di rumah Ari warga setempat.

Lanjut Kapolres Sumbawa AKBP Henry kepada tim, Ari mengakui jika sepeda motor itu digadai oleh pasangan kekasih Remik dan DV sebesar Rp 2.000.000. Tak berselang lama, Tim Puma meringkus keduanya.

Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti sepeda motor diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Alas untuk ditangani lebih lanjut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01