(Foto: Burhanuddin korban sekaligus pelapor kasus penggelapan dana DAK 2022)


Bima - Reportase7.com

Seorang supplier dilaporkan ke pihak berwajib oleh ketua Kelompok Kerja (Pokja) lantaran diduga telah menggelapkan uang dana DAK 2022 proyek pembangunan 4 unit ruang kelas belajar SMKN 1 Woha, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dana yang diduga digelapkan merupakan upah tukang (pekerja) sebesar 60 juta Rupiah.

Pelaku diketahui bernama Sudirman JK usia 52 tahun sebagai pekerja swasta warga Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dan merupakan supplier pemasok bahan-bahan material terutama bahan pabrikan untuk proyek pembangunan 4 unit ruang belajar SMKN 1 Woja. (28/02/2023)

Sementara pelapor Burhanuddin  alamat sesuai KTP warga Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima merasa tidak terima dengan kelakuan Sudirman JK yang telah menggelapkan uang upah para pekerja (tukang) yang seharusnya di berikan kepada tukang yang bekerja di proyek SMKN 1 Woha tersebut.

Lantaran merasa di tipu oleh Sudirman JK, Burhanuddin langsung mendatatangi kantor Polsek Woha pada Jum'at tanggal 20 Januari 2023 berdasarkan Laporan Pengaduan nomor: B/25/1/2023/Polsek Woha untuk membuat laporan penipuan. Dikantor Polsek Woha Burhanuddin membeberkan kronologis dan menunjukan bukti transfer sejumlah uang kepada Sudirman JK.

Adapun kronologisnya, awalnya Burhanuddin (korban) mengirimkan uang yang bersumber dari dana DAK 2022 untuk proyek pembangunan 4 unit ruang kelas belajar SMKN 1 Woha kepada terduga pelaku (Sudirman) sejumlah Rp. 70.000.000 namun terduga pelaku baru memakai uang tersebut sebesar Rp 10.000.000 untuk pembayaran upah kerja buruh (tukang). Sementara sisa Rp 60.000.000 digelapkan oleh terduga pelaku atau di pakai untung kepentingan pribadi.

Dengan kejadian tersebut korban sempat mendatangi terduga pelaku untuk mengingatkan agar uang tersebut dipergunakan dengan baik atau semestinya dan segera di bayarkan upah para buruh atau tukang. Namun terduga pelaku tidak terima bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepantasnya di keluarkan oleh seorang intelek.



"Itu urusan saya anjing yang bodoh, kamu kira saya ini tikus"
itulah ucapan kotor yang di lontarkan oleh Sudirman JK kepada Burhanuddin saat mengingatkan agar uang tersebut di gunakan dengan baik.

"Dengan adanya kejadian ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000, dan saya minta untuk segera dikembalikan oleh Sudirman JK," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera memanggil Sudirman agar persoalan ini menjadi terang dimata hukum.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera memanggil pelaku dalam hal ini Sudirman JK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan segera kembalikan uang Negara yang telah digelapkannya," tegasnya.

Burhanuddin juga telah mengajukan saksi sebanyak 2 orang yakni kepala tukang inisial BD dan fasilitator dengan inisial DD serta bukti-bukti transfer melalui BANK NTB Syariah  BANK BNI Atas nama Sudirman.

"Saya minta kepada pihak kepolisian untuk segera menetapkan Sudirman JK sebagai tersangka penggelapan uang Negara dan segera ditahan," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01