(Foto: Kapolresta Mataram KBP Mustofa, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo mengangkat barang bukti Sabu saat konfrensi pers)


Mataram - Reportase7.com

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil gagalkan peredaran 500 gram Narkotika jenis shabu antar provinsi di pelabuhan Lembar Lombok Barat pada minggu malam (12/02).

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada Narkotika jenis shabu yang akan menuju wilayah hukum Polresta Mataram.

Dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, bersama Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, SH, saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama. Senin, (13/02/2023)

Kapolresta Mataram berterimakasih atas upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh jajarannya yakni Sat Narkoba dalam rangka mengurangi peredaran Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram.

"Seperti kemarin adanya barang bukti yang kita temukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang rencananya akan masuk ke wilayah NTB," ungkap KBP Mustofa.

Senada dengan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, MH, menjelaskan, bersama Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan Lembar mengamankan 5 terduga pelaku yakni MH (21) alamat Sekarbela Kota Mataram, TRl (37)  alamat Seleparang Kota Mataraman, EM (38) alamat Sekarbela Kota Mataram, GR (25) alamat Sandubaya Kota Mataram dan AF (30) alamat Wanasaba Lombok Timur.

Dari hasil keterangan awal terduga pelaku bahwa barang Narkotika janis sabu memang benar akan di bawa ke wilayah hukum Polresta Mataram, namun terduga pelaku mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku (TR) yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus.

"Tim opsnal Sat Resnarkoba mendalami lagi informasi - informasi yang didapat dan berhasil mengamankan 5 terduga pelaku yang akan menerima barang haram jenis shabu tersebut. Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah dan kos-kosan terduga pelaku," ungkap Yogi.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP dan ditemukan barang bukti tersebut.

TKP I yakni di pelabuhan Lembar Lombok Barat Tim Opsnal berhasil amankan 1 buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalamnya terdapat 1 buah baju warna abu-abu, 1 buah paket yang sudah di bungkus kresek warna hitam, 1 paket yang di sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah, 2 klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. 1 buah HP android merk OPPO warna hijau Toska dan Uang tunai Rp 267.000.

TKP II di Halte Bus depan SMA 1 Gerung di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gerung Utara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa  1 buah HP android merk OPPO warna silver, 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario warna merah Nopol DK 6927 HV dan satu buah dompet warna hitam.

"Sedangkan TKP 3 disebuah Rumah di Lingkungan Bawak Bagek, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tim Opsnal berhasil  mengamankan 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 500 gram, alat komunikasi
uang tunai sejumlah Rp. 267.000 dan Alat konsumsi Narkotika," beber Yogi.
                                          
Atas perbuatan ke 5 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01