(Foto: Juju Purwantoro, SH., MH, Koordinator Humas & Advokasi Relawan Duta Peradaban Anies For President 2024)
Jakarta - Reportase7.com
Para politisi calon anggota legislatif, maupun calon presiden seringkali mengumbar janji-janji politik atau dalam istilahnya 'janji angin surga' yang disampaikan dalam kampanyenya. Janji atau harapan berupa angin surga saat kampanye adalah menjadi hal biasa atau mahfum yang disampaikan oleh para politisi kepada para konstituennya. Hal ini disampaikan Juju Purwantoro, SH., MH selaku Koordinator Humas & Advokasi Relawan Duta Peradaban Anies For President 2024 yang mesara kecewa dengan sikap kedua politisi tersebut.
Dijelaskankan Juju, sebagai contoh konkrit, seperti yang terjadi pada pasangan calon Presiden 2019 silam Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melawan Jokowi - Ma'aruf Amin, mereka sebenarnya sudah berjanji dalam kampanyenya akan selalu 'timbul dan tenggelam bersama rakyat', namun faktanya mereka berdua terjebak dan bergabung dengan Kabinet Presiden Jokowi. (12/02/2023)
"Anies ditinggal ditengah jalan oleh Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan akhirnya Anis harus berpasangan dengan Wakil Gubernur baru yang diusung oleh Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto yakni Ahmad Riza Patria pada April 2020 sampai berakhir jabatannya pada Oktober 2022.
"Sesungguhnya banyak pendukung atau konstituen Prabowo dan Sandi yang kecewa karena meninggalkan Anies, dan bergabung dengan kabinet Jokowi," terang Juju.
Kekecewaan para pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno ketika kedua politisi tersebut memilih untuk bergabung dengan Kabinet Presiden Jokowi, para konstituen dan simpatisan dari dari keduanya merasa di hianati dimana telah berjuang bahkan berdarah-darah membela dan mengawal suara Prabowo-Sandi di pilpres 2019 silam.
"Mereka jelas-jelas telah berkhianat dan tidak memenuhi janji-janji kampanye politiknya, dan telah melukai perasaan atau menghilangkan kepercayaan para pendukungnya yang selama ini berada di garda terdepan bersama mereka," ungkap Juju.
Juju Purwantoro juga merupakan Advokat senior menegaskan bahwa, dengan tidak dipenuhinya suatu janji (perikatan) dalam hukum perdata itu disebut 'wanprestasi'. Hanya saja karena janji tersebut dilakukan pada saat kampanye lisan, dan tidak adanya janji politik (perikatan perdata) tertulis secara formal, sehingga tidak memenuhi unsur 'perbuatan melawan hukum'.
Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi syarat antara lain, "Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian."
"Kalau hanya 'janji-janji angin surga' dalam kampanye, kemudian tidak berhasil dipenuhi, tentu itu tidak bisa menjadi obyek sengketa hukum," jelasnya.
Janji dalam hukum perdata biasanya dituangkan dalam suatu kontrak tertulis. Salah satu pihak akan berjanji untuk melakukan atau merealisasikan sesuatu dan pihak lain menerima janji tersebut. Harus ada komunikasi (kesepakatan), antara dua belah pihak tentang apa yang dijanjikan.
Oleh karenanya jelang masa kampanye pileg atau pilpres 2024, terkait salah satu Bacapres yaitu Anies Baswedan dalam kampanyenya nanti, harus dipenuhi persyaratan hukum tersebut.
"Jangan lagi terjadi kekecewaan rakyat guna meraih kesejahteraan dalam mencapai Indonesia yang lebih baik, sesuai harapan para relawan dan pendukungnya, karena janji-janji angin surga saat kampanye," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar