(Foto: M. Samsul Qomar ketua Tim Penyelesaian Lahan Warga di Kawasan KEK Mandalika)


Lombok Tengah - Reportase7.com

Upaya sanding data yang di fasilitasi oleh Pemprov NTB sebagai bentuk penyelesaian sengketa lahan di the Mandalika mendapat apresiasi dari ketua tim penyelesaian lahan the Mandalika. Hal ini disampaikan oleh M. Samsul Qomar selaku ketua tim penyelesaian lahan masyarakat yang ada di kawasan KEK Mandalika yang sampai saat ini masih terkatung-katung belum ada titik terang dari pihak ITDC.

"Kami menyatakan siap. Sesuai undangan yang di terima para kuasa hukum," ujar M. Samsul Qomar.

Sanding data akan di laksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang dengan menghadirkan pihak Kementrian BUMN dan ITDC serta Forkompinda NTB.

Dikatakan MSQ sapaan akrab M. Samsul Qomar, berharap sanding data yang akan di fasilitasi oleh Pemprov NTB ini sebagai jawaban atas perjuangan rakyat yang sudah berpuluh tahun, terkait hak-hak mereka yang di kebiri oleh pihak pengembang, dalam hal ini ITDC.

"Dalam proses sanding data ini, kita inginkan ada transfaransi dan penyelesaian paripurna," jelas MSQ.

Sebelumnya pernah dilakukan hal yang serupa yakni sanding data pada tahun 2019 silam di D'Max Hotel, namun setelah sanding data tersebut di laksanakan sampai saat ini hilang kabar berita nya, dari hasil sanding data tersebut tidak ada penyelesaian sema sekali.

Apa yang di lakukan kali ini merupakan  proses untuk dapat diperjelas apa yang selama ini menjadi benang kusut dalam masalah lahan masyarakat di kawasan KEK Mandalika. MSQ dan Masyarakat berharap apa yang dilakukan saat ini sebagai proses terakhir untuk menyelesaikan lahan yang di klaim sebagai HPL oleh ITDC dan segera di bayarkan hak warga pemilik jika mereka menang dalam sanding tersebut.

"Kami yakin Gubernur akan membantu penyelesain dan pembayaran seperti yang di lakukan pada 9 bidang yang sudah di klaim berstatus HPL di dusun bunut beberapa waktu lalu sejumlah 1,8 Hektare," bebernya.

Itu sebagai yurisprudensi, karena status lahan di ITDC semua di klaim sebagai HPL, sehingga klaim tersebut harus di cabut dan di kembalikan ke masyarakat selanjutnya di bayarkan .

"Kami menyiapkan saksi dan tambahan bukti alas hak untuk proses sanding data nanti," tegas MSQ.

MSQ juga meminta kepolisian dan kejaksaan berdiri di posisi netral dan memberikan ruang ke masyarakat sebagai tempat mengadu jika dalam proses ada kesalahan atau pelanggaran.

"Kami mengapresiasi gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah atas dedikasi dan upayanya sebagai penguasa tertinggi di NTB sekaligus ketua Dewan Pengawas KEK Mandalika yang sudah membantu memediasi kementrian BUMN, ITDC dan warga pemilik lahan untuk proses sanding data ini dan tentunya proses lanjutan sampai tingkat penyelesaian hak pembayaran," pungkas MSQ.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01