Mataram - Reportase7.com
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Ir. Zainal Abidin, M. Si, angkat suara terkait pemintaan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang meminta kepada Gubernur NTB untuk hentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya.
Bang Abe, sapaan akrab sarjana geodesi UGM itu menjelaskan bahwa kewenangan penghentian ada di Kementrian ESDM berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tidak ada kewenangan Pemerintah Provinsi atau Gubernur. Karena pasir besi termasuk mineral logam. (26/02/2023)
"Kami di Pemprov tidak diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penambangan, bahkan didelegasikan pun tidak," ungakap Kepala ESDM Provinsi NTB.
Lanjut Bang Abe, sebaiknya Pemkab Lombok Timur mengajukan permintaan penghentian penambangan pasir besi tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM secara langsung.
Sebelumnya diberitakan beberapa media, bahwa Pemkab Lombok Timur minta Gubernur NTB hentikan penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya dan wilayah sekitarnya.
Permintaan tersebut merupakan kesepakatan bersama masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
Kesepakatan itu karena kerap adanya kisruh penambangan pasir besi dari PT. AMG yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan merugikan negara. Terlebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dan rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Kamis, 23 Februari 2023 yang juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
"Kita minta kepada Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir besi di Pringgabaya Lombok Timur, dapat mengganggu kelestarian lingkungan," ujar Sukiman Azmy.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa, kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah Pusat dan Provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah Provinsi.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi menjaga kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Pemkap Lombok Timur Minta Gubernur NTB Hentikan Penambangan Pasir Besi di Pringgabaya, Kepala ESDM: Kewenangan Penghentian Ada di Kementerian ESDM
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar