(Foto: Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Dr. Aidy Furqan)


Mataram - Reportase7.com

Hasil Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB. Sebanyak 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1)  tahun 2022 dibatalkan penempatannya.

Di antara 3.043 pelamar PPPK, sebanyak 28 pelamar merupakan guru honorer yang penempatannya di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Para guru tersebut telah mengikuti seleksi tahun 2021 (P1). Saat itu walaupun nilainya telah memenuhi ambang batas tetapi tidak mendapat formasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H. Aidy Furqan, ketika diwawancarai Juma'at (10/3/2023) mengatakan bahwa, benar adanya pembatalan pengangkatan sebagai PPPK untuk P1.

“Terdapat 28 guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) batal sebagai PPPK tahun ini. Mereka adalah guru SMA, SMK, maupun SLB di NTB,” ungkap Aidy.

Aidy menyampaikan, Pemerintah Pusat pasti memiliki alasan dan pertimbangan yang matang atas pembatalan para guru itu sebagai PPPK.

"Sangat menyayangkan keputusan itu setelah para guru mengikuti semua proses, berjuang untuk mendapatkan kesempatannya," paparnya.

Setelah adanya pembatalan, Dikbud Provinsi NTB akan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat dan berkoordinasi dengan UPT Kemendikbudristek di daerah.

Nanti kami akan konsultasikan dan koordinasikan dulu. Semoga ada opsi lain yang menyusul untuk kebijakan yang lebih baik ke depannya, lanjutnya.

Pembatalan itu tidak hanya terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Sebanyak 126 guru honorer di 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di NTB pun gagal sebagai PPPK.

Rinciannya, Kabupaten Lombok Barat 6 guru, Kabupaten Lombok Timur 28 guru, dan Kabupaten Sumbawa 3 guru.

Selain itu, Kabupaten Dompu 6 guru, Kabupaten Bima 45 guru, Kabupaten Sumbawa Barat 3 guru, Kabupaten Lombok Utara 6 guru, dan Kota Bima 29 guru.

Penjelasan mengenai pembatalan itu tertuang di Surat Pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Tertulis bahwa setelah adanya pengumuman penempatan pada akhir 2022 terdapat sanggahan dari peserta P1.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun melakukan verifikasi kembali atas data P1. Hasilnya, 3.043 pelamar P1 tidak memenuhi syarat sehingga ada pembatalan penempatan.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01