(Foto: Israil, SH, Kuasa hukum Masrun korban salah tangkap oleh Polsek Hu'u)


Dompu - Reportase7.com

Kasus dugaan salah tangkap yang di lakukan oleh Polsek Hu'u, Polres Dompu menjadi viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Hu'u Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.

Dengan adanya dugaan salah tangkap oleh pihak Polsek Hu'u tersebut, korban atas atas nama Masrun (45) warga dusun, Daha Timur, RT/RW: 002/001, Desa Daha Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, tidak terima dengan apa yang menimpa dirinya sehingga kasus ini menyerahkan kepada pihak pengacara yang telah memberikan kuasa untuk menanganinya. (26/03/2023)

Advokat Israil, SH, selaku penerima kuasa untuk menyelesaikan kasus dugaan salah tangkap oleh pihak Polsek Hu'u ini telah beberapa kali melakukan mediasi serta komunikasi dengan pihak Polsek Hu'u dalam hal ini Penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun pihak Polsek Hu'u bersih keras apa yang telah dilakukan merupakan tindakan yang benar dan pelaku merupakan bukan korban salah tangkap.

Berangkat dari hal tersebut, Israil, SH, yang merupakan Advokat muda yang sedang naik daun mengajukan pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Namun saat dijadwalkan oleh pengadilan Negeri Dompu untuk mengelar perkara pra Peradilan kasus dugaan salah tangkap tersebut selalu ada penundaan dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya mengajukan laporan pengaduan kepada Pengadilan Negeri Dompu sehubungan dengan adanya peristiwa Penundaan sidang yang diduga dilakukan oleh penyidik Kapolsek Hu’u Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh oknum di unit Reskrim Polsek Hu’u jalan Lintas Rasabou-Lakey Hu’u," ungkap Israil.

Israil menjelaskan Kronologisnya yakni, pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 kuasa hukum Masrun mendaftarkan pra Peradilan di pengadilan negeri dompu dengan nomor:2/Pid.Pra/2023/PN Dpu dan pengadilan negeri dompu memanggil pemohon dan termohon akan tetapi dengan tegas oknum unit Reskrim Polsek Hu’u jalan Lintas Rasabou-Lakey Hu’u tidak memenuhi panggilan pengadilan dan dikuatkan oleh bukti surat panggilan pengadilan.

Panggilan pertama pada hari Senin 27 Januari 2023 pukul 09:00 dalam perkara peradilan yang diajukan oleh kuas hukum pemohon peradilan akan tetapi termohon unit Reskrim Polsek Hu’u tidak hadir sehingga pemohon Masrun merasa dirugikan dalam pasal 78 KUHAP ayat (2) Pra Peradilan dipimpin oleh seorang hakim tunggal yang ditunjuk oleh pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitra sedankan pemeriksaan sesuai pasal 82 KUHAP ayat (1) yaitu dalam waktu tiga hari setelah menerima permintaan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

Advokat Israil, SH, juga menjelaskan bahwa, pra Peradilan ini untuk memastikan dalam memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikkan atau penuntutan permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan akibat sahnya pengehentiannya penyidikkan atau penuntutan dan adanya penyitaan barang yang tidak termasuk barang bukti hakim mendengarkan keterangan baik yang diduga sebagai tersangka maupun sebagai pemohon akan tetapi oknum dari penyidik unit Reskrim Polsek Hu'u tidak hadir.

"Dalam hal ini, Masrun sebagai pemohon tentu sangat dirugikan dan Kapolsek Hu’u telah melanggar ketentuan tentang peradilan dan undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002. Dan masalah ini sudah di laporkan ke propam Polda NTB dan semoga Paminal Polda NTB segera panggil dan proses oknum penyidik Polsek hu'u karena klien saya merasa di rugikan sekitar ratusan juta," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01