(Foto: KPU Lobar saat gelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi anggota dewan dalam pemilihan umum tahun 2024)


Lombok Barat - Reportase7.com

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Lombok Barat menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota Dewan DPR, DPRI dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 berdasarkan peraturan KPU No. 6 Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Lombok Garden, Senin (13/03/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni seluruh Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu Kabupaten Lombok Barat, perwakilan dari Polri, dan TNI.

Kepala Bidang Tekhnis Saeful Huda, M. Pd membuka sosialisasi dengan menyampaikan PKPU No. 6 tahun 2023 adalah tentang pemilihan penetapan daerah pemilihan yang sudah sesuai dengan jadwal tahapan proses. Sedangkan tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 adalah tahapan-tahapan dimulainya pemilihan alokasi kursi anggota dewan.

"Ia mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan KPU Lobar hingga keluar tentang Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Ia menjelaskan proses akan melalui beberapa tahapan kegiatan antara lain, penyusunan rancangan penataan dapil, pencermatan rancangan penataan dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan dapil dan alokasi kursi dan sosialisasi dapil.

Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 6 Februari 2023 berjumlah 45 kursi diantaranya;
• Lobar I : 8 kursi, yakni Gerung dan Kuripan
• Lobar II : 8 kursi, yakni Sekotong dan Lembar
• Lobar III : 9 kursi, yakni Kediri dan Labuapi
• Lobar IV : 9 kursi, yakni Gunung Sari dan Batu Layar
• Lobar V : 11 kursi, yakni Narmada dan Lingsar.

"Dengan sosialisasi ini semua informasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota bisa tersampaikan kepada masyarakat," tutupnya.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Lobar pada Pemilu 2024.

Fokus dengan 2 hal penting

Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono, M. Pd juga menambahkan terkait Peraturan KPU no 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota harus berfokus pada dua hal, yakni;

Pertama, kedepannya kita harus fokus rapat koordinasi tentang tahapan-tahapan yang meski harus dijalankan. Hakikatnya kita sedang mensosialisasikan Peraturan KPU No 6. Kedua, terkait dengan hal-hal lain termasuk itu dari TPS dan Jumlah Pemilih yang belum ada kepastian. Terkait dengan TPS khusus itu jumlahnya tidak sama karena bersifat reguler.

"Kita tidak akan membiarkan adanya politisasi TPS dalam pemilihan tahun 2024," ujar ketua KPU Lobar.

Ini adalah tahapan 2024 mohon diadakannya forum koordinasi agar nanti datanya cepat terakumulasi.

Terkait dengan potensi pemilih, DP IV jumlahnya 519.417 yang diserahkan oleh Dukcapail ke Kemendagri, lalu Kemendagri ke KPU RI, KPU RI ke KPU Kabupaten itupun hasilnya masih juklis.

Akhir sosialisasi Bambang menyampaikan adanya pemambahan Dapil untuk wilayah Gerung dan Kuripan.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01