Kuasa Hukum: PO Surya Kencana Layani Penumpang dengan Baik

 Mataram - Reportase 7
PO Surya Kencana telah mengantongi kelayakan operasi dan memberikan layanan dengan baik kepada para penumpang.

Penegasan ini disampaikan Kuasa Hukum PO Surya Kencana, Ilham SH menepis beredarnya pemberitaan salah satu media online yang dianggap menyudutkan.
 
"Saya mewakili owner PO Surya Kencana keberatan dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Ada sejumlah poin di dalam berita sebelumnya yang harusnya diklarifikasi terlebih dahulu," ungkap Ilham, kemarin.

Ilham juga menegaskan, bahwa pemberitaan sebelumnya terkait penggunaan suspensi pada PO Surya Kencana, juga digunakan oleh PO lainnya di NTB sehingga tidak benar jika bus yang menggunakan suspensi mudah terguling.

"Saya tegaskan, suspensi tidak menyebabkan bus mudah terguling, buktinya penggunaan diizinkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, itu artinya aman. Tolong ini diluruskan karena terkait suspensi ini media harus tau penelitiannya seperti apa," jelas Ilham.

Ilham juga meminta kepada media agar cek dan kroscek atau meminta klarifikasi kepada perusahaan PO Surya Kencana sebelum pemberitaan dimuat. Agar keberimbangan pemberitaan terpenuhi.

"Tolong diluruskan karena ini sekali lagi mencoreng nama baik PO Surya Kencana. Sebelum kami mengoperasikan bus pasti sudah ada pertimbangan dan juga dicek beberapa item sehingga layak dioperasikan," pintanya.

Terkait mobil yang mogok yang diberitakan, jika di dalam pemberitaan sepanjang jalan bus mogok itu juga sama sekali tidak benar. Karena perihal mogok, kata Ilham, tidak ada perusahaan yang mau bus nya mogok di jalan.

"Saya sangat keberatan, terkesan ngawur, kenapa PO Surya Kencana saja yang dimuat terkait suspensi dan parkir di luar sementara semua bus melakukan hal sama. Parkir di luar juga tidak lama karena menunggu penumpang yang belum naik ke bus," ketusnya.

Kemudian terkait AC bocor dan toilet yang tidak berfungsi karena menumpuknya barang di atas bus juga dibantah oleh Ilham.  Ditegaskan bus Surya Kencana, barang-barang sama sekali tidak menumpuk di toilet atau di atas ruang penumpang karena semua barang ditempatkan di bagasi samping yang cukup luas.

"Barang-barang penumpang tidak kami masukan di atas, karena bagasi bus cukup luas, bahkan motor juga bisa masuk di bagasi," terangnya.

Ilham meminta kepada media tersebut jangan memberitakan yang tidak sesuai fakta karena penumpang bisa melihat sendiri kondisi bus saat ini sangat layak operasional dan ada juga beberapa armada baru yang digunakan, sehingga pemberitaan tersebut tidak benar dan ia membantah semua isi berita yang tidak sesuai fakta.

Dijelaskan Ilham. Saat ini armada bus Surya Kencana memiliki bus yang bagus dan nyaman untuk para penumpang. Pelayanan dan fasilitas bus sudah cukup memuaskan para penumpang saat berada di dalam bus.

"PO Surya Kencana sudah cukup baik dalam pelayanan, bahkan armada baru yang dimiliki perusahaan tersebut lebih mewah dan luas," tandas Ilham.

Terpisah, Kepala Terminal Mandalika, Marthen menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang keluar masuk terminal Mandalika.

Pengecekan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman penumpang dan awak bus. Ramp check dilakukan untuk memastikan bus AKAP dalam kondisi prima atau laik jalan.

Sejumlah item yang diperiksa oleh petugas di Terminal Mandalika sebagai prasyarat keberangkatan Bus adalah item seperti Lampu, Ban, mesin dan sebagainya. Sehingga dikeluarkan surat rekomendasi laik jalan.

"Kalau AC atau tempat duduk itu tergantung perawatan dan kesadaran pihak Bus. Sementara pemeriksaan mesin itu dilakukan berkala oleh Dinas Perhubungan. Kalo memang ditemukan fakta seperti mogok dan lain-lain, itu jadi penilaian bagi Dinas Perhubungan dan juga penumpang. Apakah Bus itu layak untuk dinaiki atau tidak", jelasnya.

Termasuk mengecek Kir kendaraan. Kir adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.

 "Kami tegas, kalau bus tidak layak jalan maka kami tidak akan memberikan rekomendasi terhadap bus tersebut," katanya.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02