(Foto: Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini)


Lombok Utara - Reportase7.com

Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini mengecam dan meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan penertiban kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pengeboran secara illegal dalam melaksanakan aktifitas usaha di Gili Trawangan, dan Gili Meno.

M. Zaini menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, banyak perusahaan yang diduga melakukan pengeboran yang tidak berijin. Sumur bor dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk menjalankan usahanya dan itu sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran. (14/03/2023)

"Banyaknya pengeboran air tanah oleh perusahaan-perusahaan di Gili dan dalam waktu yang sangat lama akan terjadi penurunan debit air tanah yang diikuti penurunan struktur tanah. Ini kan mengancam kelestarian lingkungan dan bisa berdampak fatal,"  ungkap Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini.

Penyediaan Air bersih pada Tiga Gili sudah disuplai oleh PDAM Lombok Utara, akan tetapi pemakaian air bersih PDAM masih sangat rendah. Banyak perusahaan yang juga bukan pelanggan penggunaan air bersih PDAM.

Rasio penggunaan air bersih pada tiap bulan tidak masuk akal, perusahaan yang ada di Gili sangat banyak dengan kebutuhan air bersih yang tinggi.

"Tetapi buktinya penggunaan air bersih PDAM oleh perusahaan perhotelan tidak sesuai dengan kebutuhan air dalam menjalankan usahanya," terangnya.

Lanjut Zaini, Berdasarkan data yang diperoleh pada bulan bulan desember bahwa ada 1065 pelanggan, terdiri dari 319 pelanggan Niaga dan 298 pelanggan rumah tangga. Sementara pada pelanggan niaga yang aktif hanya 297 dan 22 penggan niaga yang tidak aktif. Kemudian Perusahaan (Niaga) yang ada di Gili masih banyak yang tidak menjadi pelanggan air bersih PDAM.

Berdasarkan data yang dikumpulkan ada 373 Hotel, 52 Restorant, 113 rumah kost, 26 warung, 12 Dive Shop, 3 tempat Gym, 23 toko, 4 Spa dan ada 96 Vila yang tidak menjadi pelanggan air bersih PDAM.

"Ini patut kita pertanyakan, air bersih yang mereka gunakan dari mana, apa mereka bisa buat air sendiri, apa bisa mereka angkut dan suling air laut.? Ini sangat aneh, kok bisa perusahaan perhotelan, Vila dan yang lain bisa menjalankan usahanya tanpa air bersih," heran Zaini.

Pihaknya mendesak Pemerintah KLU untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan berkala, serta menindak tegas dan menutup seluruh sumur bor yang beroperasi di 3 Gili, bila perlu diproses secara hukum dan mencabut Ijin operasional perusahaan.

"Kalau Pemerintah KLU tidak menyikapi ini dengan segera, kami LSM Garuda Indonesia akan melakukan Aksi Besar-besaran ke pemerintah KLU," tutup Zaini.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01