(Foto: Khaeratun korban pemerasan Ketua RT puluhan juta Rupiah)


Mataram - Reportase7.com

Oknum Ketua RT dan berprofesi sebagai guru honorer diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah seorang warga Perumahan Sudak Palace Lombok Barat.

Dugaan pemerasan tersebut di dasari adanya permintaan sejumlah uang yang diketahui bernilai puluhan juta dengan jaminan perdamaian terhadap laporan kasus ITE (Pencemaran Nama Baik) yang dibuatnya di Polda NTB beberapa waktu lalu. (14/03/2023)

Korban diduga pemerasan Khaeratun, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya permintaan sejumlah uang terhadap dirinya dan terlapor lain, dengan iming-iming pencabutan laporan (Perdamaian).

"Kami di mintakan uang saat mediasi di rumah Kades Terong Tawah, dengan dalih bayar pengacara dan lainnya, tapi saya tolak. Karena saya tidak mau mengeluarkan uang sepeserpun," ungkapnya Khaeratun.

Menurut Khaeratun yang akrab di sapa Egy ini, jika uang yang menjadi syarat perdamaian itu di bawah 5 juta, ia tidak permasalahkan dan akan memberikan secara ikhlas, namun menurutnya uang di minta tersebut lerlalu besar, apalagi mencapai Puluhan Juta Rupiah.

"Sebenarnya jika uang perdamaian yang di minta di bawah 5 juta, saya akan berikan dengan ikhlas, tetapi ini kan mencapai puluhan juta Rupiah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Terong Tawah muhammad Waris membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelapor (Ketua RT) dan ia menyayangkan hal tersebut.

"Iya, itu yang kita sesalkan, dimana kita cari uang 25 juta Rupiah," terangnya.

Selain itu, Waris menerangkan bahwa, kedua belah pihak meminta agar di mediasi olehnya untuk mencari jalan tengah, termasuk hadir di mediasi tersebut kepala dusun dan Babinkamtibmas Desa Terong Tawah.

"Pada waktu itu kita meminta agar menyelesaikan masalah biar tidak di lanjutkan lagi ke jalur hukum," imbuhnya.

Mengenai permintaan uang 25 Juta Rupiah dari pelapor, kata Waris, permintaan itu menurut waris sangat tidak layak.

Sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran portal gerbang di Perumahan Sudak Palace, Kecamatan Labu Api, Lombok Barat, karena pelapor tidak di bukakan gerbang oleh penjaga atas perintah ketua RT, sehingga adu mulut antara RT dan warga yang berlanjut  pelaporan ke Polda NTB.

Saat ini, kasus laporan oknum ketua RT masih berproses di Direskrimsus Polda NTB dan belum ada titik temu.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01