(Foto: LSM GARUDA INDONESIA bersama Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso saat gelar hearing di kantor DPRD Lombok Timur)
Lombok Timur - Reportase7.com
LSM Garuda Indonesia bersama Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso Lombok Timur melakukan hering terkait dengan indikasi pungli yang dilakukan oleh Bapenda Lombok Timur. Aksi hearing tersebut langsung ditemui oleh kepala Bapenda Lombok Timur, Senin (15/05/2023)
Dalam hearing tersebut, pihak Asosiasi pedagang makanan dan Bakso Lombok Timur mempertanyakan besarnya jumlah pajak yang ditarik oleh pihak Bapenda dan kenapa penarikan pajak tidak merata dan terkesan tidak adil.
“Kami datang kesini untuk mempertanyakan kenapa besar sekali jumlah pajak yang ditarik kepada kami dan kenapa penarikan pajak ini terkesan tidak adil dan tidak merata,” ungkap salah satu pedagang Bakso dari Suralage.
Tidak hanya itu beberapa anggota asosiasi pedagang makanan dan bakso juga mempertanyakan dasar hukum yang diterapkan oleh pemerintah daerah terutama Bapenda Lombok Timur. Karena saat ini untuk membuat iklim investasi yang baik di Indonesia, pemerintah pusat malah menghapus beberapa undang-undang dan peraturan daerah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi. Sehingga saat ini lahirlah Undang-Undang yang kita kenal bersama dengan nama udnang-Undang Omnibuslaw.
Mendengar beberapa pertanyaan dari pihak LSM GARUDA INDONESIA dan Asisoasi pedagang makanan dan Bakso, kepala Bapenda Lombok Timur mengatakan bahwa saat ini mereka hanya menjalankan tugas saja.
Untuk itu, pihak Bapenda akan mengkonsultasikan apa tuntutand an pertanyaan dari Pihak LSM GARUDA INDONESIA dan anggota asisiasi makanan dan bakso kepada pimpinan yaitu Bupati Lombok Timur. Kepala Bapenda malah mengusulkan agar asosiasi bersurat keapda DPRD dan didepan DPRd nantinya mengeluarkan segala keluh kesahnya.
“Kami hanya menjalankan tugas saja. Dan untuk apa yang ditanyakan nanti akan saya bawa ke pimpinan saya yaitu bapak Bupati” Ungkap Muksin kepala Bapenda Lombok Timur.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini yang menyebutkan bahwa seharusnya dalam penentuan pajak maupun retribusi daerah harus benar-benar melakukan uji petik yang sesuai. Dan jangan penerapan peraturan setengah-setengah, harus adil. Selain itu, dalam menentukan tarif pajak maupun retribusi harus benar-benar dilakukan uji petik.
Jangan sampai atas dalih pendapatan asli daerah investasi menjadi hilang. Mirisnya lagi, seharusnya pemerintah daerah mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Lombok timur dan menciptakan UMKM-UMKM baru.
“Bagaimana UMKM baru bisa terbentuk, belum berjalan saja sudah di pungut pajak yang memberatkan dan sangat tidak sesuai” Ungkap M. Zaini.
Selanjutnya Direktur LSM GARUDA INDONESIA menambahkan bahwa dalam menentukan besarnya pajak dan retribusi daerah harus berdasarkan Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Jika bertentangan dengan Undang-Undang dan PP tersebut maka pungutan yang dilakukan jelas-jelas merupakan tindakan pidana.
M. Zaini juga menegaskan bahwa, jika pemerintah daerah mencermati Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, seharusnya Lombok Timur membebaskan pajak untuk UMKM.
Jika ini dilakukan, tidak menutup kemungkinan Lombok Timur akan mendapatkan dana Insentif dari Pemerintah Pusat. Insentif tersebut bisa dalam bentuk tambahan DAK maupun dana transfer lainnya. Ini tertulis jelas dalam PP tersebut.
Untuk itu mudah-mudahan dugaan pungli ini tidak benar agar tidak ada oknum-oknum yang mengatasnamakan PAD ditangkap oleh Tim SIBER PUNGLI. Karena Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
Dengan dibentuknya satgas saber pungli di Lombok Timur maka diharapkan diantaranya:
1. Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
2. Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
3. Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.
Untuk lebih terang benderangnya pajak yang dipungut saat ini, M. Zaini akan langsung bersurat kepada DPRD untuk melakukan hearing besama. Bahkan jika ada memang dugaan pungli, kasus ini akan dibawa langsung ke pihak berwajib.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar