(Foto: H. Sukismoyo pelaku Pengrusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Keruak Lombok Timur saat di wawancara awak media sesuai sidang di PN Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Dalam sidang perdata Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Mataram, tergugat H. Sukismoyo mengakui telah menerima dana transfer dari penggugat Hamzaeni di bulan Agustus 2022 lalu sebesar Rp 190 juta untuk pembangunan Bale Adat Sasak.

Tergugat H. Sukismoyo yang diduga kuat sebagai dalang pelaku perusakan dan penjarahan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak, Lombok Timur, saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Wahyudin Igo, SH, tidak menampik bahwa dirinya telah menerima dana transfer sebanyak dua kali dari penggugat Hamzaeni masing-masing Rp 170 juta dan Rp 20 juta.

"Apakah saudara tergugat telah menerima uang transferan dari penggugat? Berapa kali?" tanya Wahyudin Igo, hakim tunggal yang menyidangkan perkara gugatan perdata kepada H. Sukismoyo, Senin (08/05/2023).

Pada sidang tersebut, Hakim Wahyudin Igo pun sempat menegur tergugat H. Sukismoyo yang menjelaskan diluar pokok perkara. Bagi hakim, penjelasan yang disampaikan tergugat terkait pembangunan Bale Adat Sasak yang menganggap Sainah telah dilaporkan ke Polres Lotim, bukan ranah hakim untuk mendengarkannya. Tetapi, kasus itu merupakan pokok perkara lain antara tergugat dengan penyidik Polres Lotim.

Menjawab pertanyaan hakim, Wahyudin Igo, SH, Sukismoyo yang hadir pada sidang tersebut mengakui telah menerima uang transferan dua kali dari rekening Hamzaeni. Namun, dia tetap menolak yang tersebut bagian dari pembangunan Bale Adat Sasak yang telah dihancurkannya.

H. Sukismoyo mengatakan pada hakim  bahwa, sangat kesulitan untuk mendapatkan uang atau dana dari Hamzaeni, sehingga ia harus mengeluarkan uang pribadi untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak yang dikerjakannya.

"Saya sangat sulit mendapatkan uang dari Hamzaeni untuk melanjutkan pembangunan Bale Adat Sasak di Kedome, Desa Ketapang Raya, Keruak. Rp 10 juta saya minta sangat sulit dikeluarkannya," jelas Sukismoyo di hadapan majelis hakim.

Dikatakan Sukismoyo bahwa uang yang diterimanya itu merupakan milik Sainah yang dikirimkan melalui rekening milik Hamzaeni ke rekening miliknya.

Walau demikian, Sukismoyo tetap tak mau mengakui jika uang yang telah diterimanya itu bukan atas permintaan dirinya melainkan dikirim oleh penggugat.

"Saya buat kolom Bale Adat itu saja sudah menghabiskan anggaran Rp 1,2 miliar lebih menggunakan anggaran sendiri," ujarnya.

Dalam sidang yang menghadirkan dua orang saksi yakni Sudarmanto dan Jar dari Lombok Timur oleh majelis hakim untuk mendapatkan kejelasan terkait dana pembangunan dan aksi perusakan Bale Adat oleh H. Sukismoyo cs.

Pengakuan tergugat H. Sukismoyo yang mengakui telah menerima uang transferan dari tergugat Hamzaeni dalam persidangan, sekaligus membantah pengakuannya sendiri yang tidak pernah menerim dana apapun dari pembangunan Bale Adat Sasak dari Sainah dan Hamzaeni.

"Sukismoyo telah melakukan pembohongan publik. Awalnya dia tidak mengaku menerima satu rupiah pun dalam pembangunan bale Adat Sasak itu. Faktanya, uang yang dia (Sukismoyo, Red) terima malah diakuinya didalam persidangan," ujar Hamzaeni penggugat.

Dana transfer yang diterima tergugat Sukismoyo sebesar Rp 190 juta merupakan bagian dari Rp 3,6 miliar pembangunan Bale Adat Sasak di Keruak. Jika Sukismoyo mengaku tidak pernah menerima dana untuk pembangunan Bale Adat itu, suatu kebohongan.

Dalam sidang perkara GS perdata di PN Mataram, majelis hakim Wahyudin Igo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari tergugat H. Sukismoyo.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01