(Foto: Asisten III Setda Provinsi NTB H. Wirawan)
Mataram - Reportase7.com
Walaupun Pemerintah Provinsi NTB sudah memberikan penjelasan yang memadai berkaitan dengan kebijakan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, namun diskursus ini terus menggelinding sehingga penting untuk ditanggapi kembali dengan sajian data yang lebih komprehensif.
Asisten III Setda Provinsi NTB H. Wirawan menyatakan, ada dua hal yang mesti ditegaskan kembali terkait masalah ini. (29/05/2023)
Pertama, Pemerintah Provinsi NTB terus berproses dalam penyelesaian kewajibannya dan sejauh ini proggresnya meningkat secara signifikan.
Dari total kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 639,40 Milyar sesuai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sudah dituntaskan pembayarannya sebesar Rp. 384, 49 Milyar atau sebesar 60,13 %.
Kewajiban jangka pendek sebesar itu terdiri dari kewajiban kontraktual sebesar Rp. 420,73 Milyar dan kewajiban non kontraktual seperti belanja pegawai, belanja jasa, iuran BPJS, belanja operasional (listrik & telepun), dan utang BLUD. Total besaran utang non kontraktual ini sebesar Rp. 219 Milyar. Sehingga sisa kewajiban jangka pendek sampai saat ini tinggal RP 254, 9 Milyar.
Penyelesaian kewajiban jangka pendek ini menjadi prioritas belanja dari Bendahara Umum Daerah. Prinsipnya anggaran yang berasal dari fiskal bebas kita arahkan secepatnya untuk pembayaran kewajiban jangka pendek ini tegas Wirawan.
Hal kedua, terus mencuatnya isu pengelolaan keuangan daerah ini, mesti dipandang positif karena mengharuskan Pemprop NTB agar selalu mengupdate informasi kepada masyarakat. Informasi keuangan daerah bukan kategori informasi yang dikecualikan, sehingga penting untuk selalu memberikan informasi yang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Terkait jumlah defisit yang disebutkan oleh Ketua DPD Gelora NTB L. Fahrurrozi sebesar 1,3 triliun, Wirawan menyebutkan bahwa angkanya tidak sebesar itu.
Realisasi defisit itu artinya selisih antara realisasi belanja dengan realisasi pendapatan. Untuk Tahun Anggaran 2022 realisasi defisit APBD Provinsi NTB sebesar Rp.570,93 Milyar. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari target defisit sebesar Rp.646, 65 M. Realisasi defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 633,458 Milyar berupa pinjaman tahap II dan III dari PT. SMI.
Mungkin yang dianggap sebagai defisit oleh Ketua DPD Gelora adalah total Kewajiban Pemprov NTB baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Kami tegaskan sekali lagi, kewajiban jangka pendek yang harus dituntaskan tahun ini adalah sebesar Rp 639,40 Milyar. Sementara kewajiban jangka panjangnya sebesar RP. 736,79 Milyar berupa utang kepada PT. SMI yang akan diangsur selama 8 Tahun, yang mulai dicicil tahun 2023 ini.
Menutup pembicaraan, Wirawan menegaskan bahwa Pemprov NTB berusaha mengedepankan kepatuhan kepada regulasi, sehingga masalah yang ada dapat terselesaikan secara tuntas dengan tidak menimbulkan masalah baru.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar