Jakarta - Reportase7.com
Polemik eks Warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terdampak karena tergusur Proyek Jakarta International Stadium (JIS) sampai saat ini belum juga menemui titik terang. Pengorbanan dan derita warga Kp. Bayam terjadi justru setelah Anies Baswedan purna dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akhir Oktober 2022.
Kuasa hukum warga eks Kp. Bayam Juju Purwantoro, SH., MH, menyikapi persoalan tersebut, paska Anies lengser, sepertinya ada pihak-pihak yang berusaha 'melempar bola panas' kasus tersebut kepada Anies. Walaupun pada ujung jabatannya, Anies dalam berbagai kesempatan sudah berpesan dan memastikan bahwa warga eks Kp. Bayam mempunyai hak prioritas untuk permukiman kembali (Resettlement Action Plan/RAP). (08/06/2023)
Faktanya, setelah pembangunan rusun Kp. Bayam selesai pada akhir tahun 2022, sekarang ini lebih 60 keluarga masih terkatung-katung, harus rela tidur dan tinggal bergantian di selasar bawah rusun beralaskan plastik dengan fasilitas yang sangat tidak manusiawi, tanpa air, listrik dan toilet dikunci.
Sementara itu PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kp. Susun Bayam, sejak selesainya pembangunan JIS dan Rusun sampai saat ini tidak juga tercapai mufakat tentang harga sewa rusun dengan warga.
Anies Baswedan semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, saat peletakan batu pertama pada 7 Mei 2022, juga sudah menyatakan pembangunan Kp. Susun Bayam "tidak akan menghilangkan mata pencaharian warga sebelumnya yang banyak berprofesi sebagai petani perkotaan (urban farmer)."
"Sementara itu warga calon penghuni rusun, juga telah diverifikasi dan memperoleh nomor undian blok dan nomor kamarnya masing-masing.
Hal itu sudah dilakukan sesuai Surat Wali Kota Jakarta Utara, Nomor e-0176/PU.04.00," ungkap Juju.
Dihubungi media Reportase7.com Juju menjelaskan bahwa, Anies juga sudah memastikan dan memberi mandat, bahwa Pemprov DKI memiliki tanggung jawab utama atas kampung Bayam. Yaitu dengan memastikan mekanisme penataan kampung tersebut sampai terlaksana sesuai programnya, serta mampu memenuhi prioritas hak warga atas tempat tinggal yang layak.
Dengan demikian, sejak awal pembangunan rusun, pemprov DKI sudah memprogramkan relokasi dan kelanjutan mata pencaharian warga secara manusiawi. Namun sampai sekarang, realitasnya belum satupun warga atau masih ada sekitar 75 keluarga atau lebih dari 200 orang belum juga bisa memperoleh haknya tersebut. Salah satu sebabnya, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam mematok tarif sewa sekitar Rp 715 ribu per bulan yang tentu sangat tidak terjangkau warga.
(Foto: Juju Purwantoro, SH., MH, kuasa hukum warga eks Kp. Bayam Jakarta Utara)
"Dasar pemberlakuan pengelolaan dan penataan kampung rusun Bayam, seyogiyanya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov DKI, sesuai KepGub 878/2018, KepGub 979/2022, dan PerGub 90/2018," terangnya.
Tentang harga sewa, jika mengacu Pergub DKI Nomor 55 tahun 2018 (poin aa), terhadap rumah susun sewa max 5 lantai, untuk warga terprogram (Tipe 30), yaitu sekira Rp 297.000,- Rp 372.000/bulan,-. Ketentuan tersebut masih juga dirasakan berat oleh warga, sehingga setidaknya perlu segera dibuka ruang perundingan (negosiasi) kembali masalah tarif tersebut.
Sementara itu sebagai acuan, harga sewa rusun di Kampung Akuarium dan Kampung Cikunir saja bisa diterapkan dengan tarif rendah sekira Rp. 40.000/bulan, walau harus dibayar beberapa tahun kedepan. Pemprov DKI dibawah Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus segera turun tangan mengatasi masalah hunian warga eks Kp. Bayam tersebut.
"Jakpro seharusnya tidak mengelola seperti 'entitas bisnis', sedangkan peruntukannya adalah tempat tinggal warga berpenghasilan rendah," imbuhnya.
Program pembangunan JIS (Pemprov DKI) adalah menjadi hal khusus (lex specialis), telah berdampak negatif (kerugian) bagi warga yang berpenghasilan rendah dan rata-rata telah tinggal lebih 20 tahun di kampung Bayam. Warga saat ini menjadi tidak jelas tempat hunian, hak hidup dan nasip masa depan keluarganya.
"Pemprov DKI seharusmya lebih mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, yaitu dengan segera menyetujui warga memperoleh hak tinggal di rusunnya," harapnya.
Status kepemilikan (legalisasi) lahan dan bangunan Kampung Susun Bayam dalah milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, sementara bangunan rusun didirikan Jakpro. Walaupun hal itu dijadikan alasan oleh Jakpro, tentu tidak harus menjadi benturan kepentingan (Conflict of interest), sehingga mengorbankan kepentingan warga (public interest).
"Untuk itu atas nama kuasa hukum warga, guna menghindari tuntutan secara hukum baik formil maupun materiil, maka kepada pihak Jakpro ataupun Pemda Provinsi DKI Jakarta agar segera menyelesaikan masalah penempatan kembali tempat tinggal warga eks Kp.Bayam, Jakarta Utara, agar tidak lebih berlarut-larut," pungkas Juju.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar