Sumbawa - Reportase7.com
Menanggapi keberatan pihak Abdul Azis yang marak di media sosial terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA, Pemkab Sumbawa melalui Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa selaku Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Surbini, SE., MM, angkat bicara, sebenarnya permasalahan keberatan Abdul Asiz ini sudah berkali kali disampaikan dan dijelaskan baik saat beliau demo ke Pemkab Sumbawa maupun saat hearing di DPRD Kabupaten Sumbawa.
Ditemui di ruang kerja Kabag Prokopim, Deden Fitriyadi, S. STP., M. Si, Rabu (14/6), Surbini menjelaskan kronologi proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA. (16/06/2023)
Dijelaskan Surbini, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Pemerintah Kab. Sumbawa mengacu pada 3 regulasi yaitu, UU No. 2/2012, PP No. 19/2021 dan Permen ATR/Kepala BPN RI No. 19/2021 terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Pengadaan tanah di atas 5 hektar harus dilakukan melalui 4 tahapan, yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil," terang Surbini.
Terkait pengadaan tanah Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA –termasuk di dalamnya lokasi untuk MXGP- dengan luas seluruhnya mencapai 69,3 Hektar, harus dilakukan melalui 4 tahapan proses pengadaan tanah.
Pada tahapan persiapan, lanjut Surbini, telah dilakukan proses sosialisasi yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Sosialisasi pada tanggal 22 September 2022, pendataan awal pihak yang berhak, konsultasi publik, dan penetapan lokasi pada tahun 2022. Pemkab Sumbawa dalam melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik telah mengundang para pihak yang berhak, termasuk Abdul Azis sebagai pihak yang berhak.
“Berdasarkan hasil pendataan awal pihak yang berhak, terdapat 3 pemilik tanah yang berhak, meski secara administrasinya terdapat 8 (delapan) nama yaitu Pihak Ali BD terdiri 3 nama (Ali BD, Ahmad Zulfikar dan drg. H. Asrul Sani), Pihak Sangka Suci 4 nama (Sangka Suci, Putu Candrawaty, Ni Made Tjandri dan Hj. Siti Maryam) dan Pihak Abdul Azis sendiri,” jelas Surbini.
Abdul Azis sendiri masuk sebagai pihak yang berhak karena yang bersangkutan telah melakukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan No. Perkara 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Sangka Suci dan saudaranya masuk sebagai pihak yang berhak karena yang bersangkutan memegang sertifikat.
"Ali BD dan kedua anaknya masuk sebagai pihak yang berhak karena yang bersangkutan memiliki sertifikat, perikatan jual beli, sporadik dan akta jual beli," jelasnya.
Adapun Abdul Azis lanjut Surbini, pada dasarnya tidak memiliki satu pun bukti dokumen kepemilikan yang diserahkan ke Tim Pengadaan Tanah, kecuali nomor perkara yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang berperkara di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Djelaskan Surbini, pada saat konsultasi publik, para pihak yang berhak telah setuju terkait rencana Pemkab Sumbawa melakukan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA yang dibuktikan dengan telah ditandatanganinya dokumen Berita Acara Kesepakatan Lokasi Pembangunan pada tanggal 19 Oktober 2022, yang mana Abdul Azis juga ikut bertandatangan di dalamnya.
Pemkab Sumbawa melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diketuai langsung oleh Bupati Sumbawa menetapkan lokasi sebagaimana Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1024 Tahun 2022 Tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA. SK Penetapan Lokasi diumumkan kepada publik selama 30 hari. Sampai dengan berakhirnya masa pengumuman, tidak ada satupun para pihak yang mengajukan keberatan. Sehingga Pemkab Sumbawa melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu bersurat ke Kanwil BPN Provinsi NTB, karena berdasarkan regulasi yang ada, tahapan ketiga (pelaksanaan) adalah kewenangan Kanwil BPN Provinsi NTB. Kanwil BPN Provinsi NTB kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan menugaskan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA
Seiring berjalannya waktu, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah bekerja melakukan pengukuran bidang-bidang tanah. Sebelum dilakukan pengukuran, diadakan rapat Tim Pelaksana, dan di dalam rapat tersebut diketahui bahwa sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incrah) terhadap perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw. (Peta Bidang 4, 14 dan 15 yang di permasalahkan oleh pihak Abdul Azis adalah bagian perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw.) yang isi keputusannya menolak gugatan Abdul Azis.
Terkait hasil keputusan tersebut Tim Pelaksana Pengadaan Tanah pernah menanyakan kepada kuasa hukum pihak Abdul Azis, dan dijawab bahwa tidak ada pihak yang kalah dan menang dalam hal ini. Kemudian ditanyakan juga kepada pihak Ali BD, dan dijawab bahwa pihaknyalah yang menang. Sehingga Tim Pelaksana Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumbawa terkait keputusan perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw, dan diketahui bahwa gugatan keberatan pihak Abdul Azis memang ditolak, sehingga pihak Abdul Azis tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya yaitu Pengukuran Bidang Tanah karena sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incrah) atas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw. (Peta Bidang 4, 14 dan 15 yang di permasalahkan oleh pihak Abdul Azis adalah bagian dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw.)
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2022, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang dan daftar nominatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA. Pengumuman tersebut dilakukan selama 14 hari kerja sampai dengan tanggal 10 Januari 2023, telah diumumkan melalui media cetak, online, ditempel di Kantor Kelurahan Brang Biji dan Kantor Kecamatan Sumbawa. Pada saat proses pengumuman tersebut, ternyata masuk gugatan / keberatan yang ke-2 dari pihak Abdul Azis dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN.Sbw, yang digugat / keberatannya hanya terhadap 7 (tujuh) sertifikat dengan SHM Nomor 2742, 2800, 2799, 2743, 2744, 2731 dan 2732 diduga terjadi pemalsuan. Karena adanya keberatan tersebut, akhirnya Tim Pelaksana memutuskan 7 (tujuh) sertifikat dianggap bersengketa. Sedangkan untuk Peta Bidang 4, 14 dan 15 yang di permasalahkan oleh pihak Abdul Azis tidak masuk dalam gugatan / keberatan.
Pada tanggal 30 Januari 2023, pihak Abdul Azis melalui Kuasa Hukumnya, Imam Wahyudin, SH, kembali mengajukan surat keberatan dan Surat Pencegahan atau pemblokiran terhadap peta bidang 4, 14 dan 15 dari Abdul Asiz tertanggal 10 Pebruari 2023. Keberatan Abdul Asiz dan kuasa hukumnya oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Tidak Dapat diterima atau ditolak karena melampaui batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana yang telah ditetapkan (14 hari kerja sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022). Hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang dan daftar nominatif bersifat final dan dijadikan dasar pembayaran ganti kerugian.
Saat musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang kembali pihak Abdul Azis sebagai pihak yang berhak karena adanya gugatan ke-2 dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN.Sbw, Dalam musyawarah tersebut, para pihak yang berhak sepakat dengan jumlah nilai ganti kerugian dan bentuk ganti kerugian berupa uang. Kemudian Tim Pelaksana membuat validasi pembayaran ganti kerugian. Adapun yang dilakukan pembayaran hanya bidang tanah yang tidak masuk dalam sengketa. Menurut Surbini, secara keseluruhan terdapat 16 bidang tanah yang masuk dalam proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA.
Dari 16 bidang tersebut, 8 bidang di antaranya masih dalam sengketa, yaitu 7 (tujuh) bidang bersengketa dengan Abdul Azis/Ahmad Zulfikar, drg. H. Asrul Sani, dan 1 bidang bersengketa dengan Sangka Suci dkk/Ali BD. Kedelapan bidang tersebut nilai ganti kerugiannya sebesar ± Rp 43,8 Milyar yang saat ini uangnya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan. Adapun bidang tanah yang tidak bersengketa sebanyak 8 bidang telah dilakukan pembayaran sebesar ± Rp. 8,7 Milyar.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan Pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang berhak terhadap Peta bidang 4, 14 dan 15 berdasarkan Validasi Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, bagian dari gugatan perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Sbw.) yang telah incrah dan masuk dalam 8 (delapan) bidang tanah yang tidak bersengketa.
Pada tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan Tahapan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sehingga proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA dinyatakan selesai dan tanah tersebut sudah menjadi Aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa tidak benar Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan perampasan hak Abdul Asiz dalam pelaksanaan proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana dan Sarana olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan SAMOTA dan sebagian digunakan utk MXGP.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Terkait Lahan di Samota, Pemkab Sumbawa Beri Tanggapan Menohok Kepada Pihak Abdul Azis
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar