(Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani, SH., MH, saat menyampaikan materi)
Mataram - Reportase7.com
Bawaslu Kota Mataram menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Mataram yang diikuti oleh semua peserta Partai Politik yakni 18 Partai Politik bertempat di Fave Hotel, Selasa (11/07/2023)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh ketua panitia Rehan El Abid, SH. Dalam sambutannya Rehan menyampaikan terima kasih kepada semua peserta Partai Politik yang menyempatkan waktu menghadiri kegiatan sosialisasi penanganan pelanggara administrasi tahapan pencalonan DPRD Kota Mataram.
"Kegiatan ini sangat penting dan perlu di sampaikan kepada semua peserta Partai Politik, agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu nanti, terutama memberikan pemahaman Politik kepada caleg yang akan bertarung pada pileg 2024 nanti," ungkap Rehan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Mataram Dewi Asmawardhani, SH., MH, menyampaikan bahwa, sosialisasi penanganan pelanggara administrasi tahapan pemilu merupakan bentuk edukasi politik kepada semua peserta anggota pemilu dan para calon anggota legislatif yang akan maju di pileg 2024 mendatang.
Bawaslu Kota Mataram mengundang semua Partai Politik dengan tujuan supaya dapat memahami bagaimana prosedur dan tata laksana, mekanisme terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu.
"Kami mengundang semua partai politik atau perwakilannya dengan tujuan supaya mereka bisa memahami bagaimana prosedur dan tata laksana, mekanisme dan sebagainya terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi supaya hal ini bisa mereka pahami. Kami juga mengundang narasumber yang memang pantas untuk didengarkan oleh semua peserta yang hadir," ungkap Dewi Asmawardhani.
Kordiv P2PS Bawaslu Kota Mataram juga menjelaskan beberapa pelanggaran-pelanggaran yang ditekankan kepada peserta pemilu. Ia menyampaikan kalau jenis pelanggaran itu ada banyak, termasuk Pelanggaran administrasi salah satunya, serta tindak pidana pada peraturan perunda-undangan lainnya itu juga termasuk pelanggaran.
"Yang kami tekankan pada acara ini adalah terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, tata cara, prosedur dan mekanisme," terangnya.
Sejauh ini kata Dewi, pengawasan Bawaslu Kota Mataram masih berjalan dengan baik. Belum ada dan menemukan dugaan pelanggaran atau laporan yang menyangkut pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu baik itu dari partainya maupun dari calegnya.
"Kami akan mengambil langkah sebelum melakukan penindakan itu ada pencegahan. Jika kami temukan ada indikasi Bawaslu Kota Mataram akan memberi tahu kepada pihak yang bersangkutan," jelasnya.
"Kami sampaikan dalam hal untuk mencegah dulu supaya tidak dilanjutkan kegiatan itu, pernah kami lakukan beberapa kali dan itu dituruti karena kalau tidak diindahkan kami juga punya prosedur lain yang harus kami lakukan sekiranya ditemukan ada prosesnya proses penanganan pelanggaran".
Dalam melakukan penindakan Bawaslu Kota Mataram bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu serta memutuskan pelanggaran administrasi pemilu.
"Nanti kami akan melakukan penelusuran dulu jika Bawaslu Kota Mataram menemukan adanya indikasi pelanggaran di lapangan," imbuhnya.
Bawaslu Kota Mataram sejauh ini tetap melakukan sosialisasi untuk mencegah terkait dengan pelanggaran administratif, kesalahan prosedur dan tata cara makanisme penyelenggara. Hal tersebut menjadi tugas pokok Bawaslu dalam mengawasi dan menindak peserta pemilu.
"Kalau memang ada pelanggaran yang kemudian dikategorikan itu secara langsung mengakibatkan kerugian, mereka punya hak untuk melapor ke Bawaslu," pungkas Dewi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar