(Foto: Ketua LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini)
Mataram – Reportase7.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir Lombok Timur, Jumat (07/07/2023).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini yakni RAW (30) merupakan Kepala Cabang PT. Anugrah Mitra Graha, PS (73) Direktur PT. Anugerah Mitra Graha dan terakhir Ir. ZA (58) Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.
Untuk tersangka PS akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak 07 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023. Kemudian tersangka RAW akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.100/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal : 07 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023, dan tersangka Ir. ZA akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print.96/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023 selama 20 hari ke depan terhitung sejak 07 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023.
Ketiganya akan ditahan di Lapas Kelas II Mataram di Kuripan. Sedangkan indikasi kerugian negara dari perkara tambang pasir ini kurang lebih Rp 36 miliar lebih.
Setelah dilakukan tahap 2 selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk dilakukan pelimpahan perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Penetapan ketiga tersangka dalam kasus pasir besi Lombok Timur ini pun diapresiasi sejumlah pihak. Salah satunya Direktur LSM GARUDA INDONESIA, Muhammad Zaini. Meski demikian, dirinya meminta agar pihak Kejati NTB untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Kami masih menunggu tersangka baru dalam kasus ini. Begitu juga dengan dugaan korupsi berjamaah di PDAM Lombok Timur,” tukasnya.
Zaini berharap Kejati NTB segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi berjamaah PDAM Lombok Timur, karena ia menilai bahwa dari hasil investigasi yang di lakukan LSM GARUDA INDONESIA korupsi yang ada di tubuh PDAM Lombok Timur sudah sangat meresahkan dan menggurita.
"Kejati NTB harus segera memanggil dan memeriksa serta menahan pihak-pihak yang terlibat mencuri uang rakyat," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar