(Dinas Kominfotiksandi Kabupaten Sumbawa, Drs.Hasanuddin saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi Tertib Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi)


Sumbawa - Reportase7.com

Pemda Sumbawa melalui Dinas Kominfotik menggelar
Sosialisasi Tertib Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi dengan tema ''Mewujudkan Frekuensi Satukan Negeri. Sosialisasi tersebut berlangsung di Samawa Seside Cottages pada Rabu (30/08/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Sumbawa, Drs.Hasanuddin. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balmon SFR Kelas II Mataram Kasno, ST, yang telah memilih Kabupaten Sumbawa sebagai tempat kegiatan sosialisasi.

"Terimah kasih atas atensinya telah memilih Kabupaten Sumbawa sebagai tempat atau lokasi kegiatan sosialisasi Tertib Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi ini, sehingga masyarakat mendapat pengalaman serta pengatahuan yang lebih," ujar  Hasanuddin.

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi kelas II Mataram Kasno ST, menyampaikan bahwa pemahaman dalam penggunaan frekuensi radio harus benar-benar dipahami oleh masyarakat atau pengguna radio, sebab bila mana dalam mengoperasikannya ada hal-hal yang belum dipahami maka penggunaannya akan berpengaruh pada sistim yang ada pada radio tersebut.

"Dalam hal ini sosialisasi pemahaman tentang pengguna radio sangat penting untuk pahami oleh masyarakat dan pengguna," ujar Kasno.


Dikatakan Kasno, di era industri modern saat ini kegunaan radio sangat penting, maka dari itu perlu diadakannya sosialisasi secara menyeluruh dan masif agar pengguna memahaminya. Untuk itu Spektrum Frekuensi perlu diatur dan dikelola guna menstimulus pembangunan sosial dan ekonomi, serta untuk menciptakan kondisi SFR yang tertib, efektif dan efesien.

Kasno juga mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pandangan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam kehidupan sehari hari.

''Kegiatan ini adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanat peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,'' tandasnya.

Pewarta: Mulyadi
Editor: R7 - 01