(Foto: Karikatur orang yang tersandera pajak)
Jakarta - Reportase7.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta bebaskan mantan Direktur PT. KSA inisial LSM karena disandera Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat. Kini, LSM disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapas Salemba) atas penyanderaan sejak Februari 2023.
Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita Puspitasari, SH., MH., CLA, mengatakan bahwa, kliennya LSM dijemput oleh Petugas KPP Pratama Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba pada 14 Februari 2023. (18/08/2023)
Atas dibawanya LSM, Wulan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang permohonan pencabutan izin melakukan penyanderaan. Selain itu, ia berharap Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat cq KPP Pratama Kembangan.
“Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami berharap dan memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari status penyanderaannya serta pemulihan nama baik LSM. Setidaknya, membuka ruang diskusi demi mengakomodir pemenuhan hak kemerdekaan klien kami selaku warga negara,” ungkap Wulan.
Ia menjelaskan kliennya LSM merupakan mantan pengurus perseroan, yaitu PT. KSA. Sejak tahun 2018, telah berubah pengurusan dan kepemilikannya ke pengurus baru yang masih menjabat sampai saat ini. Namun, Wulan tidak menyebut nama pemilik baru PT. KSA tersebut.
“LSM menjabat sebagai seorang Pengurus di PT. KSA pada periode tahun 2012 sampai tahun 2018, yaitu sebagai Direktur bulan Oktober 2012 sampai Oktober 2018, dan sebagai Komisaris bulan Oktober 2018 sampai Desember 2018. LSM tidak pernah sekalipun menjabat sebagai seorang Direktur Utama dalam PT. KSA,” jelasnya.
“Selain itu Pengurus dan Pemilik PT. KSA yang baru telah membuat pernyataan sejak tahun 2019 yang kemudian pada April 2022 memperkuat pernyataan pertanggungjawabannya melalui Akta Pernyataan Notariil yang pada pokoknya PT. KSA telah diambil alih kepemilikannya dan utang-utang PT. KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT. KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru.
"Selain itu telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yg menegaskan bahwa benar Pengurus dan Pemilik PT.KSA yg barulah yang harus bertanggung jawab atas utang pajak PT. KSA. Seharusnya Putusun Pengadilan ini kita patuhi bersama," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada surat-surat dari KPP Pratama Kembangan yang menyebutkan atau mengatasnamakan secara pribadi bahwa LSM adalah penanggung pajak atas PT. KSA. Tapi sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada justru surat-surat ditujukan kepada Pemilik dan Direksi Baru untuk bertanggung jawab atas seluruh utang pajak PT. KSA.
Bahkan kata Wulan Arlita Puspitasari, SH., MH., CLA, anehnya pemilik atau pengurus baru PT. KSA yang dilakukan pencegahan ke luar negeri atas adanya utang pajak KSA. Dalam surat pencekalan tersebut secara jelas dan nyata Pemilik dan Pengurus yang baru disebutkan sebagai penanggung jawab PT. tapi malah kliennya yang disandera karena kasus pajak. Artinya, lanjut dia, KPP Kembangan Jakarta menyadari bahwa tanggung jawab hutang PT. KSA ada pada pemiik atau pengurus baru.
“Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis namapemilik baru sebagai penanggung pajak PT. KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru,” terangnya.
Ia menyebut pemilik atau pengurus baru PT. KSA sudah berupaya berkali-kali ke KPP Kembangan maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat untuk menyelesaikan utang pajak PT. KSA sekitar Rp6 miliar.
“Sebenarnya itikad baik ada, bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT. KSA Klien saya sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT. KSA. Sayangnya, beberapa aset yang disita bisa menutup utang pajak PT. KSA, ini justru dikembalikan oleh KPP Prarama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru,” imbuhnya.
Sementara, Wulan mengatakan dalam peraturan tentang Perpajakan bahwa seseorang lepas dari status penyanderaan itu harus membayar hutang pajaknya. Tapi, ia mengungkap alasan kenapa kliennya tidak membayar hutang pajak PT. KSA.
Saat ini, kata dia, memang tidak ada alokasi khusus atau kemampuan untuk bayar pajak itu karena perusahaan PT. KSA sudah dijual ke pemilik baru. Dan, itu sudah merupakan kesanggupan pemilik baru untuk bayar hutang. Lalu, bisa juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Namun, upaya hukum gugatan ini akan memakan waktu cukup lama.
“Salah satu yang bisa melepaskan seseorang dari penyanderaan pajak atau Gijzeling itu kita dapat pertimbangan khusus dari Menteri, ini sedang kita upayakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 10 Ayat (1) huruf d. Semoga Ibu Menteri membuka hati baiknya dan mengerti sebenarnya ini bukan merupakan tanggung jawab klien kami,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar