(Foto: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH., S.I.K., MM., MH, saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoti jenis sabu di Kantor BNNP NTB)
Mataram - Reportase7.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB berhasil menggagalkan tiga kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja. Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.981,52 Gram, Rabu (11/10/2023), dimusnahkan.
Pemusnahan BB hasil oprasi BNN Provinsi NTB tersebut merupakan rangkaian dari diamankannya sejumlah pelaku di tiga lokasi berbeda.
Tim BNNP NTB berhasil mengamankan seorang berinisial SH dengan BB 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu di saku baju dan 8 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu di jok sepeda motor yang dikendarainya, serta uang tunai Rp 3.800.000.
Setelah dilakukan pengembangan dikontrakan tersangka, ditemukan pula 43 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu 7,019 gram.
Pada TKP berikutnya disalah satu hotel melati di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, tim mengamankan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat 1.990,12 gram.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH., S.I.K., MM., MH, menyampaikan pada TKP ini Tim Intelijen BNN RI sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu pada 29 Agustus 2023. Pengiriman dilakukan oleh seorang kurir dari Provinsi Riau menuju Lombok dengan transit via Jakarta.
Dari hasil penyelidikan itu Tim BNNP NTB kemudian mengamankan seorang berinisial RF di depan Hotel Melati Adiguna jalan Nursiwan No. 9 Kelurahan Cilinaya itu dengan BB shabu seberat, 1.990,12 gram tersebut.
Sementara itu pada TKP lainnya, Tim BNNP bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram terkait informasi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi dari Medan tujuan ke Mataram.
Dari informasi itu tim BNNP NTB mengamankan seorang berinisial H yang datang mengambil paket. “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket yang diambil H ditemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang diakui miliknya sebanyak 1 bungkus dengan bersih bersih 91,55 gram,” paparnya
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB terhadap ke tiga kasus itu, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Kepala BNNP NTB menerangkan bahwa antara BNN, Bea Cukai dan AVSEC, menilai masuknya narkotika ke NTB menggunakan jasa ekspedisi semakin marak. Karena itu, diharapkan kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima paket yang tidak diketahui asal usulnya dan segera lapor apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar