(Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun al-Rasyid, SH, bersama tim Tabur dan terpidana MY yang merupakan caleg dari Partai Nasdem berhasil diamankan)
(Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun al-Rasyid, SH, bersama tim Tabur dan terpidana MY yang merupakan caleg dari Partai Nasdem berhasil diamankan)

 Mataram - Reportase7.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Mataram yang di pimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun al-Rasyid, SH, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial MY asal Desa Gowa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat yang merupakan terdakwa pelaku tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.

Terpidana MY ditangkap di rumah isterinya di dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah pada Jum'at (27/10/2023) sekitar pukul 08:45 tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pelacakan dari tim Tabur Kejari Mataram, didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di dusun Perako Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saat penangkapan, MY baru bangun tidur. Kemudian kami langsung membawanya ke Mataram atau ke kantor Kejari Mataram untuk melaksanakan eksekusi," ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram Muhammad Harun al-Rasyid saat jumpa pers.

MY ditangkap untuk menjalankan eksekusi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 1,7 milyar, subsider kurungan 6 bulan berdasarkan hasil putusan Kasasi Pengadilan Tinggi NTB tanggal 04 Agustus 2022 lalu.

Terpidana MY selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak dibidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan, sekitar tahun 2003 terdakwa MY bekerjasama dengan AH yang merupakan karyawan dari PT. INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA TENGGARA.

Untuk menjadi suplier PT. NEWMONT NUSA TENGGARA (saat ini telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) dengan menggunakan nama usaha dagang terdakwa MY yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA, dikarenakan PT. NEWMONT NUSA TENGGARA mensyaratkan rekanan suplier harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah tersebut.

Diketahui terpidana MY merupakan caleg dari Partai Nasdem dengan nomor urut 6 yang akan maju pada pileg 2024 mendatang melalui dapil 3 Sumbawa Barat. Selama ini MY sangat intens mensosialisasikan dirinya melalui media sosial pribadinya.

MY selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dan saksi AH selaku pihak yang mengaperasionalkan UD. ADE ATE SAKIKI RARA telah melakukan pungutan terhadap PT NEWMONT NUSA TENGGARA akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sampai demgan Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam masa pajak tersebut, sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan Nopember 2020 adalah sebesar Rp 862.501.080.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01