(Foto: Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zimfokim), Samsu Rizal)


Mataram - Reportase7.com

Kanwil Kemenkumham NTB melalui Divisi Keimigrasian nyatakan siap mendukung pencegahan dan pengawasan permasalahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di NTB dengan mengawasi penerbitan paspor.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zimfokim), Samsu Rizal, saat menjadi narasumber mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sosialisasi yang digelar pada Senin (16/10/2023) oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB bersama Persatuan Travel Umrah dan Haji (PATUH) NTB di Mataram.

Dalam sosialisasi ini Samsu Rizal, menjawab pertanyaan audiens terkait penggantian paspor biasa ke paspor elektronik dan eazy paspor.

"Untuk penggantian, dari paspor biasa ke elektronik walaupun masih berlaku 2 tahun lagi bisa dilakukan. Tapi kalau paspor biasa, minimal masih berlaku 6 bulan baru bisa diganti," jelasnya.

Untuk eazy paspor, kata Samsu, Perusahan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dapat mengajukan permohonan eazy paspor dengan alasan logis meskipun kurang dari 50 orang.

"Ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi 50 orang untuk eazy paspor, tapi PPIU bisa saja mengajukan kalau sebagian pemohon berusia lanjut dan jauh dari kantor imigrasi," imbuhnya.

Selain itu, Samsu juga meluruskan bahwa tidak ada tugas dan fungsi imigrasi untuk melakukan pemetaan PPIU sebab Imigrasi hanya berpedoman pada aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. Selain itu, Samsu juga menyatakan akan menintensifkan pengarahan dan pembinaan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) agar dapat bekerja lebih profesional dan peserta perjalanan Umrah merasa nyaman saat melewati pemeriksaan Imigrasi.

Pada kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menegaskan bahwa pengarahan dan pembinaan intensif ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat Menkumham Yasonna H. Laoly agar bekerja secara cermat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01